Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS, Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II. ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar