JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari
2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun
1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara
lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk
menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya
menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia
Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam
manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas,
pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan
tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non
parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan
kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM
unggulan di bawah kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar