JAKARTA - Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran
bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang
masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50
tahun.
Namun bukan berarti semua PNS yang sudah
memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. Menurut Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak
dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa
diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.
Pegawai negeri tersebut diperbolehkan
mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan
dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).
Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan
sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia
(SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup
kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga
(K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih
ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik menambahkan, memberhentikan
pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya,
terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan
ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada
hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar