JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memperoleh alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
(ABPP) 2014 sebesar Rp80,66 triliun. Anggaran ini merupakan yang
terbesar bersama dengan lima kementerian lainnya.
Dilansir dari laman Setkab, Selasa (10/12/2013), dana yang dikucurkan pemerintah itu terdiri atas rupiah murni Rp66,176 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 10,461 triliun, pinjaman luar negeri (PLN) sebesar Rp1,973 triliun, dan pinjaman dalam negeri (PDN) sebesar Rp7,265 miliar.
Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.249,943 triliun dari total belanja negara sebesar Rp1.842,495 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Lima kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rincian tersebut juga tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2014, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013.
"Agar setelah diterima DIPA Tahun Anggaran 2014 segera ditindaklanjuti, harapan saya bisa diimplementasikan dengan tepat waktu dan tepat sasaran, jangan ada kemandekan, karena akan berpengaruh pada hasil akhir pembangunan di 2014," tambah Presiden SBY, di Istana Bogor, Selasa (10/12/2013).
Dilansir dari laman Setkab, Selasa (10/12/2013), dana yang dikucurkan pemerintah itu terdiri atas rupiah murni Rp66,176 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 10,461 triliun, pinjaman luar negeri (PLN) sebesar Rp1,973 triliun, dan pinjaman dalam negeri (PDN) sebesar Rp7,265 miliar.
Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.249,943 triliun dari total belanja negara sebesar Rp1.842,495 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Lima kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rincian tersebut juga tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2014, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013.
"Agar setelah diterima DIPA Tahun Anggaran 2014 segera ditindaklanjuti, harapan saya bisa diimplementasikan dengan tepat waktu dan tepat sasaran, jangan ada kemandekan, karena akan berpengaruh pada hasil akhir pembangunan di 2014," tambah Presiden SBY, di Istana Bogor, Selasa (10/12/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar