JAKARTA – Wakil
Menteri PANRB Eko Prasojo menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional
hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan
fungsi. Hal itu disampaikan menyusul pertanyaan sejumlah pihak yang
sering menyaksikan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar kota.
Penggunaan kendaraan dinas diatur
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005
tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan
Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan
bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,”
ujarnya menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/07).
Ditambahkan, kendaraan dinas
operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota
harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau
pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Kepada seluruh jajaran pegawai negeri,
diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal
itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini
masih berlaku.
Pimpinan instansi pemerintah dan
pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran
atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan
ini,” tambah Wamen.
Permen PAN tersebut juga mengatur
tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan,
yang diatur tersendiri dengan keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri
Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan
bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti
bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan
lain diluar cuti tahunan,” tambah Wamen. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar