akarta--Keberadaan tenaga terampil yang
mengandalkan pengalaman, kompetensi yang dimiliki masih memiliki posisi
marjinal, dibandingkan dengan tenaga kerja dengan ijasah formal.
Sehingga, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merencanakan untuk menerapkan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan, dan bidang pelatihan kerja,
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Implementasinya,
setiap tenaga kerja terampil akan dimasukkan ke dalam sembilan jenjang
kualifikasi, dimana jenjang satu sebagai jenjang terendah. Sedangkan,
jenjang sembilan adalah jenjang tertinggi. Kemudian, para tenaga
terampil tersebut dikategorikan berdasarkan jenjang tersebut.
Pengkategorian mencakup dua deskripsi yaitu deskripsi umum, dan khusus
Adapun
deskripsi umum mencakup adalah karakter, kepribadian, sikap berkarya,
etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Deskripsi spesifik
mencakup keilmuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan yang dikuasai
seseorang bergantung pada jenjangnya. Apabila sudah memenuhi kategori,
tenaga terampil dapat disetarakan dengan pendidikan formal pada umumnya.
Saat membuka
Sosialisasi Internasional Qualification Framework (KKNI) Lintas
Kementerian, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan
Informal (Dirjen PAUDNI) Lydia Freyani H mencontohkan, seorang pekerja
dengan jabatan operator yang telah berpengalaman, dan mengikuti sejumlah
pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1. Dia melanjutkan,
“Sedangkan, teknisi atau analisis ada di jenjang enam dapat disetarakan
dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat
disandingkan dengan seorang doktor” katanya di Hotel Sultan, Jakarta,
hari ini (14/8). (GG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar