TIDAK CEBOK SETELAH
BUANG AIR KECIL
Islam datang dengan membawa
peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal
menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok
dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan
cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng
masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan
begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab
kubur
Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu
berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di
antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang
sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:
“keduanya diazab, tetapi tidak
karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda benar (dalam
riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan
sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka
mengadu domba” (HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam mengabarkan :
“Kebanyakan azab kubur disebabkan
oleh buang air kecil” (HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).
Termasuk tidak cebok setelah buang
air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum
kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu
tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja
meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
Saat ini, banyak umat Islam yang
menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya
dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam
ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan
orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat
pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua
perkara yang diharamkan. pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan
manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari
kencingnya.