JAKARTA – Lagi,
64 Pegawai Negeri SIpil (PNS) kena sanksi pemecatan. Mereka berasal
dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut
20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang
diberhentikan atas permintaan sendiri.
Menteri
PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat
tersebut akibat melanggar PP No. 53/2010, terutama karena tidak masuk
kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “Tiga puluh empat orang
PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK),” ujarnya kemarin.
Pemberian
sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Badan Pertimbangan
Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (PANRB) Jumat (10/05) pekan lalu.
Terungkap,
ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang
hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 53 th 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja
selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian. “Hal itu menunjukkan bahwa
penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa
memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk kerja bisa
disetrap. Apalagi PNS,” sergah Azwar.
Kasus
lain yang masih tetap mewarnai permasalahan PNS adalah perselingkuhan
dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan
kawin cerai. “Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga,”
tambahnya. Ditambahkan, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan
kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain.
Hasil
sidang BAPEK kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Dalam tiga
tahun, yakni 2010 – 2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS.
Tahun 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi
89 orang, kemudian tahun 2012 melonjak menjadi 322 PNS. Pada dua bulan
pertama 2013, BAPEK telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. Sidang
BAPEK kedua tanggal 10 Mei 2013, sebanyak 64 PNS dikenai sanksi. Dengan
demikian, sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah PNS yang mendapatkan
sanksi hukuman berat, sampai pemecatan menjadi 741 orang.
Sejak
diberlakukannya PP No. 53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak
akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam
kurun waktu 2010 – 2012, sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan
pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak
PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang
melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan
liar, perzinahan/perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.
Kasus
terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Ijin
Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang
melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang
menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan
perkawinan yang sah (kumpul kebo). (cry/ags/HUMAS MENPANRB)