Jakarta-Humas BKN,
Pengumuman dan penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum
dan tenaga honorer Kategori II (K II) merupakan wewenang Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Hal ini perlu dipahami
dengan benar, agar tidak ada penilaian bahwa Badan Kepegawaian Negara
(BKN) merupakan instansi yang berwenang untuk mengumumkan dan
menetapkan kelulusan peserta tes CPNS. Hal ini disampaikan Kepala Humas
Tumpak Hutabarat kepada rombongan DPRD Gorontalo yang beraudiensi ke ruang Rapat lantai I gedung 1 BKN Pusat Jakarta, Senin (6/1).
Tumpak Hutabarat pun menjelaskan bahwa pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer KII direncanakan pada akhir Januari ini. “Secara nasional, formasinya adalah berkisar 30 persen dari total K II ,”ujarnya. Namun demikian, formasi untuk provinsi dan kabupaten/kota akan bervariasi, dikarenakan pertimbangan anggaran dan kebutuhan masing-masing daerah.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa terkait disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Desember tahun lalu, Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada instansi pemerintah dapat berasal dari tenaga honorer KII yang tidak lulus tes, tenaga honorer non K I dan non K II, dan jalur umum. “Pemerintah segera membuat regulasi lebih jelas mengenai hal ini,” pungkasnya. (aman-kiswanto)
Tumpak Hutabarat pun menjelaskan bahwa pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer KII direncanakan pada akhir Januari ini. “Secara nasional, formasinya adalah berkisar 30 persen dari total K II ,”ujarnya. Namun demikian, formasi untuk provinsi dan kabupaten/kota akan bervariasi, dikarenakan pertimbangan anggaran dan kebutuhan masing-masing daerah.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa terkait disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Desember tahun lalu, Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada instansi pemerintah dapat berasal dari tenaga honorer KII yang tidak lulus tes, tenaga honorer non K I dan non K II, dan jalur umum. “Pemerintah segera membuat regulasi lebih jelas mengenai hal ini,” pungkasnya. (aman-kiswanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar