Sekjen Kementrian Agama Bahrul Hayat menegaskan, Pemerintah tetap
berkomitmen akan membayar tunjangan profesi kepada sejumlah guru
bersertifikasi yang seharusnya sudah dapat dilunasi pada 2013.
“Pemerintah berkeinginan kuat menyelesaikan hutang tersebut, dipastikan sebelum pergantian Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II,” kata Bahrul Hayat di hadapan sekitar lima ribuan guru dan para petugas Kantor Urusan Agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamongan, Kamis.
Pernyataan itu sekaligus menghilangkan keraguan para guru yang sudah mengikuti program sertifikasi bahwa dana yang menjadi haknya tidak dibayar. Pemerintah, bersama DPR RI dan Menteri Keuangan, sudah menyatakan tekad untuk menyelesaikan persoalan ini.
Karena itu, Bahrul meminta agar para guru tidak perlu melakukan unjuk rasa atau demontrasi, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah tingkat dua di berbagai provinsi. “Saya tegaskan, Pemerintah akan melunasi itu,” Bahrul mengatakan.
Sebelumnya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak menyebutkan, prestasi bidang pendidikan agama dan keagamaan di daerahnya mengalami kemajuan pesat. Berbagai prestasi telah digapai, tetapi ada yang masih memprihatinkan; yaitu, masih belum dibayarnya hutang kepada guru yang mencapai Rp1 miliar.
Belum lagi persoalan penghulu, yang belakangan mengemuka lantaran diberi label sebagai penerima dana gratifikasi. Kini para penghulu merasa galau dengan sebutan demikian. Selain itu, di sejumlah KUA Kecamatan, tenaga masih tergolong minim. Banyak petugas KUA menjabat sebagai penghulu, sekaligus menjadi petugas kebersihan di ruang kerja sendiri. Sementara dana perawatan untuk opersional masih terbatas.
Solusi Sementara
Jumlah hutang Kementerian Agama yang harus dibayarkan kepada para guru yang telah menjalani program sertifikasi mencapai Rp3 triliun. “Sebagian memang sudah ada yang menerima, tetapi yang belum dibayar masih banyak,” kata Bahrul Hayat.
Menghadapi kenyataan itu, Bahrul meminta para guru secepatnya menyampaikan data diri kepada atasannya sehingga proses pendataan sebagai acuan pengucuran dana segera dapat dilakukan. Untuk ini, lanjut Bahrul, para guru harus sejujurnya mengisi data yang diperlukan.
Data yang akan disampaikan para guru sangat bermanfaat dan sebagai solusi terhambatnya pencairan dana sertifikasi guru. “Sebab, selama ini kendalanya adalah kelengkapan data yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Bahrul menjelaskan.
Lapor ke KPK
Terkait dengan gratifikasi penghulu, Bahrul Hayat mengatakan, sambil menunggu aturan atau regulasi baru yang mengatur penerimaan dana dari pihak luar, para penghulu dibenarkan menerima amplop dari tuan rumah penyelenggara pernikahan.
Jadi, lanjutnya, penghulu tidak perlu melakukan mogok atau mengurangi pelayanan nikah kepada calon pengantin pada saat hari libur atau di luar jam kantor. Penghulu boleh menerima amplop, lalu dana yang diterima dari tuan rumah sebagai penyelenggara permintaan nikah, harus dikumpulkan. Dana yang terkumpul itu lantas diserahkan kepada komisi antirasuah. Selambat-lambatnya 30 hari. (ess/ant/mkd)
“Pemerintah berkeinginan kuat menyelesaikan hutang tersebut, dipastikan sebelum pergantian Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II,” kata Bahrul Hayat di hadapan sekitar lima ribuan guru dan para petugas Kantor Urusan Agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamongan, Kamis.
Pernyataan itu sekaligus menghilangkan keraguan para guru yang sudah mengikuti program sertifikasi bahwa dana yang menjadi haknya tidak dibayar. Pemerintah, bersama DPR RI dan Menteri Keuangan, sudah menyatakan tekad untuk menyelesaikan persoalan ini.
Karena itu, Bahrul meminta agar para guru tidak perlu melakukan unjuk rasa atau demontrasi, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah tingkat dua di berbagai provinsi. “Saya tegaskan, Pemerintah akan melunasi itu,” Bahrul mengatakan.
Sebelumnya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak menyebutkan, prestasi bidang pendidikan agama dan keagamaan di daerahnya mengalami kemajuan pesat. Berbagai prestasi telah digapai, tetapi ada yang masih memprihatinkan; yaitu, masih belum dibayarnya hutang kepada guru yang mencapai Rp1 miliar.
Belum lagi persoalan penghulu, yang belakangan mengemuka lantaran diberi label sebagai penerima dana gratifikasi. Kini para penghulu merasa galau dengan sebutan demikian. Selain itu, di sejumlah KUA Kecamatan, tenaga masih tergolong minim. Banyak petugas KUA menjabat sebagai penghulu, sekaligus menjadi petugas kebersihan di ruang kerja sendiri. Sementara dana perawatan untuk opersional masih terbatas.
Solusi Sementara
Jumlah hutang Kementerian Agama yang harus dibayarkan kepada para guru yang telah menjalani program sertifikasi mencapai Rp3 triliun. “Sebagian memang sudah ada yang menerima, tetapi yang belum dibayar masih banyak,” kata Bahrul Hayat.
Menghadapi kenyataan itu, Bahrul meminta para guru secepatnya menyampaikan data diri kepada atasannya sehingga proses pendataan sebagai acuan pengucuran dana segera dapat dilakukan. Untuk ini, lanjut Bahrul, para guru harus sejujurnya mengisi data yang diperlukan.
Data yang akan disampaikan para guru sangat bermanfaat dan sebagai solusi terhambatnya pencairan dana sertifikasi guru. “Sebab, selama ini kendalanya adalah kelengkapan data yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Bahrul menjelaskan.
Lapor ke KPK
Terkait dengan gratifikasi penghulu, Bahrul Hayat mengatakan, sambil menunggu aturan atau regulasi baru yang mengatur penerimaan dana dari pihak luar, para penghulu dibenarkan menerima amplop dari tuan rumah penyelenggara pernikahan.
Jadi, lanjutnya, penghulu tidak perlu melakukan mogok atau mengurangi pelayanan nikah kepada calon pengantin pada saat hari libur atau di luar jam kantor. Penghulu boleh menerima amplop, lalu dana yang diterima dari tuan rumah sebagai penyelenggara permintaan nikah, harus dikumpulkan. Dana yang terkumpul itu lantas diserahkan kepada komisi antirasuah. Selambat-lambatnya 30 hari. (ess/ant/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar