Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Kamis, 24 Oktober 2013

Menjelang Tes Honorer K.II Menjadi CPNS, Banyak Daerah Audiensi ke BKN

Terkait Pelaksanaan Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) bagi tenaga honorer yang semakin dekat, perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terdiri dari BKD, DPRD, dan tenaga honorer melakukan audiensi ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Rabu (23/10). “Kami kecewa kepada Pemerintah Pusat yang terkesan tidak konsisten terhadap daerah. 200 tenaga honorer K.I Kab. OKU yang sebelumnya diinformasikan oleh Kementerian PAN & RB (Kempan & RB) akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang, tiba-tiba ‘meluncur’ ke kategori II tanpa ada informasi dan proses verifikasi dan validasi yang kami harapkan,” jelas Ketua Rombongan Kab. OKU.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat yang menerima kunjungan tersebut menekankan bahwa BKN tidak terlibat Audit Tujuan Tertentu (ATT). Secara teknis, kewenangan BKN hanya untuk mengumumkan data yang diterima dari pemerintah. “Terkait kebijakan ATT, itu ada di Kempan & RB,” tegas Tumpak. Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan tes seleksi CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan serentak pada 3 November mendatang menggunakan metode Lembar Lawab Komputer (LJK) dengan formasi yang akan ditentukan kemudian.
Setali tiga uang dengan Kab. Oku, pada hari yang sama (23/10) perangkat daerah Kota Prabumulih melakukan audiensi ke Kantor Pusat BKN, Jakarta. Kepala BKD Kota Prabumulih selaku ketua rombongan menuturkan bahwa besar harapan jumlah honorer K.II yang sebelumnya dicoret pasca ATT, bisa diikutkan tes. “Ini demi stabilitas daerah kami, agar bisa kondusif. Maka, besar harapan kami agar semua bisa diikutkan tes,” jelas Kepala BKD. Diinformasikan sebelumnya, jumlah tenaga honorer K.II ketika dilakukan uji publik sebanyak 326, namun pasca pelaksanaan ATT mengalami penyusutan menjadi 233, yang artinya tereliminasi sebanyak 93.
Menanggapi permintaan pemerintah Kota prabumulih tersebut, dengan tegas Tumpak Hutabarat mengatakan BKN konsekuen menjalankan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010. “Permintaan yang sifatnya kebijakan, yang terganjar oleh peraturan, BKN tidak bisa memfasilitasinya”, tegas Tumpak. Salah satu persyaratan untuk bisa menjadi tenaga honorer K.II adalah pada Desember 2005 sudah memiliki masa kerja 1 tahun, yang artinya apabila tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, tidak bisa masuk dalam K.II. (Berry, Tawur, Kis)

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!