Jakarta-Humas BKN, Para analis Kepegawaian merupakan salah satu tumpuan
tegaknya Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian secara
konsekuen. Untuk itu, para analis kepegawaian perlu melakukan tugas dan
wewenangnya dengan optimal, termasuk dalam melakukan pengelolaan dan
rekomendasi berbagai aspek kepegawaian. Hal
ini ditegaskan oleh Sekretaris Utama Edy Sujitno saat membuka Diklat
Analis Kepegawaian Keterampilan di Aula BKN Pusat Jakarta, Senin (24/6).
Ikut hadir dalam kegiatan ini Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono, Deputi
Bangpeg Djoko Sutrisno, dan Plt Direktur Pembinaan Jabatan Analis
Kepegawaian Purwanto.
Lebih lanjut Edy Sujitno meminta agar dalam diklat ini para Analis Kepegawaian bukan hanya mempelajari dan membahas regulasi kepegawaian yang masih berlaku, namun juga peraturan kepegawaian yang sudah tidak berlaku lagi. “Hal ini diperlukan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan berpikir, serta antisipasi terhadap berbagai kasus kepegawaian yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut Edy Sujitno meminta agar dalam diklat ini para Analis Kepegawaian bukan hanya mempelajari dan membahas regulasi kepegawaian yang masih berlaku, namun juga peraturan kepegawaian yang sudah tidak berlaku lagi. “Hal ini diperlukan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan berpikir, serta antisipasi terhadap berbagai kasus kepegawaian yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Sementara,
S.Kuspriyomurdono menekankan perlunya para analis kepegawaian
mempelajari dan memahami peraturan kepegawaian secara komprehensif. Di
samping itu, para analis kepegawaian pun perlu memahami topik
kepegawaian yang sedang ramai dibicarakan, termasuk RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam laporannya,
Purwanto mengutarakan bahwa kegiatan yang diikuti 40 pegawai dari BKN
Pusat dan 12 kantor regional ini, diselenggarakan 24 Juni- 4 Juli di
Hotel Gondangdia, Cisarua. Tema kegiatan ini adalah Melalui Diklat
Fungsional Analis Kepegawaian, Kita Wujudkan Manajemen Kepegawaian yang
Profesional dan Bermartabat. (aman-tawur)