Dalam rangka implementasi program pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi
guru. Pemetaan kompetensi secar datail menggambarkan kondisi objektif gru yang
akan dijadikan dasar informasi penting bagi pemerintah dalam mengetahui level
kompetensi individu guru, peta penugasan guru pada kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional serta mengambil kebijakan terkait dengan materi dan
strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Mengingat pentingnya hal ini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidiakn Madrasah
akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online.
Hal tersebut merupakan isi dari edaran yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama
seluruh Indonesia. Dalam Edaran yang bernomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tersebut
disebutkan bahwa berkenaan dengan pelaksanaan UKG guru madrasah sebagaimana tersebut
di atas, maka Dirjen Pendis mengharap kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian
Agama untuk melaksanakan hal-hal berikut :
Agama untuk melaksanakan hal-hal berikut :
- Melakukan penetapakan lokali TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan menyampaikan usulan nama-nama lokasinya paling lambat tangal 20 November 2015
- Mempersiapkan tim pelaksana UKG dan tim teknisi UKG
Jadwal, Aturan, dan Peserta dalam Pelaksanaan UKG Guru Madrasah
Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran
tertanggal 11 November 2015 tersebut bahwa jadwal pelaksanaan UKG guru madrasah pada binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015. Adapun
tentang Peserta dan dan aturannya dapat kami simpulkan sebagai berikut :
- Peserta dalam pelaksanaan UKG bagi guru madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab);
- Guru yang dimaksud pada poin 1 adalah guru yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi srtifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
- Guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2 adalah guru yang terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Nama-nama peserta UKG guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015;
- Seluruh peserta UKG dilarang membawa HP, Kamera, dan alat rekam digital dalam bentuk apapun;
- Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan
UKG bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar
tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.
Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi
(bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi
akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi
pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses
pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan
substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan,
sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena
itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan
jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
Dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).
Dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).
Agar lebih mantap dan menambah informasi lebih
banyak silahkan Bapak/Ibu download lampiran SK Dirjend tentang Nama Peserta UKG Madrasah 2015
-
Demikian Pelaksanaan UKG Guru Madrasah yang dapat kami bagikan.
Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Terima kasih atas
kunjungannya. Wassalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar