Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan
pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya
harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak
perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat
tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait
kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses
kenaikan pangkatnya.
Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan
atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai
bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan
pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,”
yakinnya.
Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS
yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun
demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera
memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun
pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang
pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama
halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN.
Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk
mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN
Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila
perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab
mempercepat pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal
pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan
hingga ke daerah,”tambahnya (sumber: setkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar