Jakarta (Pinmas) —- Terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah, Kementerian Agama masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Kemenag masih menunggu hasil audit BPKP dan Itjen,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nur Syam kepada Pinmas, Selasa (08/04).
Senada dengan Nur Syam, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, pihak Itjen Kemenag sudah melakukan proses audit sejak pertengahan Maret. Adapun BPKP, sekarang ini sedang melakukan desk evaluation dan akan segera turun ke lapangan.
“Pertengahan Mei, diharapkan selesai dan ada kepastian hasil audit, baru proses untuk pembayaran bisa dilakukan,” kata Nur Kholis.
Audit BPKP dan Itjen dilakukan mengingat adanya perbedaan antara data hasil desk review BPKPterhadap tunjangan sertifikasi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama. Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan sertifikasi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 sebesar Rp3,056 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. Sedangkan data desk review tunggakan tunjangan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2008 – 2013 menurut BPKP mencapai sebesar Rp4,7 triliun.
Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Kemendikbud, dan BPKP juga menyimpulkan bahwa dari hasil desk review dan sampling uji coba auditBPKP terhadap 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan, antara lain: adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.
Terpisah, Irjen Kemenag M. Jasin yang sedang melakukan tugas pementauan penyediaan perumahan calon jamaah haji 2014 di Arab Saudi menjelaskan bahwa audit tunjangan sertifikasi guru sudah berjalan.“Audit (tunjangan) sertifikasi guru sudah berjalan,” demikian pesan tertulis M. Jasin yang diterima Pinmas, Selasa (08/04).
Menurutnya, ada pembagian audit antara Itjen Kemenag dengan BPKP berdasarkan provinsi. “Nanti kalau sudah selesai dikabari,” ujarnya. (mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar