Jakarta-Humas BKN, Terbitnya Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014 menuai banyak reaksi. Reaksi tersebut bukan hanya dari kalangan K2 saja, namun juga dari Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Anggota komisi I DPRD Kabupaten Banggai dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (4/3/2014). Kunker DPRD Kab. Banggai tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi. Kunker itu untuk meminta petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi tenaga honorer pasca-pengumuman hasil tes K2 dan beberapa permasalahan kepegawaian lainnya.
Menaggapi permasalahan itu Tomy Donardi menyampaikan bahwa BKN tidak mengatur teknis pelaksanaan verifikasi K2 sebelum diusulkan pemberkasan NIPnya ke BKN. Terkait verifikasi terhadap data K2, menurut Tomy, hal itu manjadi kewenangan Instansi termasuk Pemerintah Daerah. “Tugas BKN hanya pada penetapan NIP K2, masalah verifikasi kami tidak akan campur tangan,” tegas Tomy. Yang penting, Tomy menambahkan bahwa sesuai Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, dalam usulan ke BKN harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) yang ditandatangani oleh PPK maupun honorer.
Dalam kesempatan itu, Tomy menyayangkan masih ada Daerah yang mengatakan bahwa Daerah tidak tahu menahu dan dilibatkan Pusat (BKN-red) pada proses K2. “Semua itu tidak benar adanya, karena dalam proses pendataan misalnya, Pusat hanya copy paste (copas) database yang disampaikan Daerah,” kata Tomy.Yopi/Heru/Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar