Jakarta-Humas BKN, Untuk usulan berkas penetapan Nomor Identitas Pegawai(NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah perlu membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K II yang lulus tes. Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (maladministrasi – red), PPK bertanggung jawab penuh baik secaraadministrasi maupun pidana. Arahan ini dituturkan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno saat memimpin Rapat Penyelesaian CPNS Formasi Umum, Tenaga Honorer K I, dan Tenaga Honorer KII di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (25/2). Rapat ini dihadiri pula Wakil Kepala Bima Haria Wibisana, para pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan 12 Kepala Kantor Regional BKN.
Lebih lanjut ditekankan pula bahwa BKN terus berkoordinasi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait proses penetapan NIP untuk CPNS dari Formasi Umum, Tenaga Honorer K I, dan Tenaga Honorer KII. “Kita harusbergerak cermat dan cepat dalam menetapkan NIP sebagai salah satu bentukexcellent service (pelayanan prima) BKN kepada masyarakat,”tegasnya kepada para peserta rapat.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang timbul dalam proses penetapan NIP dari jalur umum adalah perbedaan format input data pelamar CPNS yang digunakan instansi pemerintah. Sebagian instansi menggunakan format tanggal-bulan-tahun kelahiran (date-month-year). Sementara, instansi lain menggunakan format bulan-tanggal-tahun kelahiran (month-date-year). “Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal ini ,” tandasnya. (aman-kiswanto)
Lebih lanjut ditekankan pula bahwa BKN terus berkoordinasi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait proses penetapan NIP untuk CPNS dari Formasi Umum, Tenaga Honorer K I, dan Tenaga Honorer KII. “Kita harusbergerak cermat dan cepat dalam menetapkan NIP sebagai salah satu bentukexcellent service (pelayanan prima) BKN kepada masyarakat,”tegasnya kepada para peserta rapat.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang timbul dalam proses penetapan NIP dari jalur umum adalah perbedaan format input data pelamar CPNS yang digunakan instansi pemerintah. Sebagian instansi menggunakan format tanggal-bulan-tahun kelahiran (date-month-year). Sementara, instansi lain menggunakan format bulan-tanggal-tahun kelahiran (month-date-year). “Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal ini ,” tandasnya. (aman-kiswanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar