Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali
Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar