Batang (12/2) – Semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya semakin ditingkatkan, seluruh pegawai supaya segera menyusun SKP sebagai bagian penilaian kinerja pegawai penganti DP3. Jam kerja 7,5 jam sehari harus benar-benar dipenuhi supaya tidak terkena pemotongan gaji mulai 0,5% pada 30 menit pertama yang akan diakumulasikan dengan jumlah waktu keterlambatan yang dilakukan. Pegawai dituntut untuk bekerja dengan profesional dan amanah sesuai dengan tema HAB Kemenag ke-68.
Demikian disampaikan H. Khaeruddin dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-68 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang. Pada kesempatan tersebut menyelenggarakan pembinaan bagi PNS di lingkungan Kankemenag Batang dengan narasumber utama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Drs. H. Khaeruddin, MA. Pembinaan diselenggarakan di Gedung KORPRI Kab. Batang diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional, para pegawai, kepala madrasah, kepala KUA, pengawas PAI, para guru, penghulu dan penyuluh. Sekitar 1000 orang PNS hadir mengikuti kegiatan ini.
Kakanwil mengingatkan bahwa sebagai makhluk yang bertaqwa kepada Allah SWT nantinya akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan selama hidupnya. Untuk itu sudah selayaknya bila dalam setiap tindakan supaya selalu mengikuti aturan yang ada baik aturan agama maupun aturan kedinasan sebagai pegawai negeri sipil. Lebih lanjut, para pegawai diingatkan kembali pada misi Kementerian Agama. Hal ini penting untuk pegawai supaya tetap berada pada jalur yang benar untuk mensukseskan pembangunan kehidupan beragama di Indonesia. Semangat untuk meningkatkan kehidupan beragama harus dijaga untuk menyelamatkan generasi kita dari pengaruh buruk teknologi dan informasi global. (fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar