Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Rabu, 26 Februari 2014

Honorer KII Lolos CPNS Tidak Memenuhi Persyaratan Akan Dibatalkan

JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar memahami permasalahan yang disampaikan oleh  tenaga honorer kategori 2 saat menerima perwakilan tenaga honorer  kategori 2 di Jakarta, Rabu (26/02). Secara umum, para honorer itu mempertanyakan, kenapa yang masa kerja sudah lama dan usianya sudah tua tidak lulus. Sedangkan tenaga honorer K2 yang usianya jauh lebih muda justeru banyak yang lulus tes.
 
Bahkan, belakangan banyak aduan bahwa mereka yang lulus ternyata tenaga honorer yang masuknya sudah di atas tahun 2005. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP 48/2005 jo. PP. No. 43/2007, dan PP No. 56/2012.
 
Ditilik dari segi jumlah, tampaknya juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, database yang ada semula jumlah tenaga honorer hanya sebanyak 172 ribu. Tetapi peserta tes pada tanggal 3 November 2013 ternyata membludak hingga lebih dari 600 ribu orang.
 
Bukan mustahil kalau banyak pihak yang melakukan rekayasa, memasukkan orang baru dan memanipulasi data, sehingga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan yang masih muda-muda. “Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang masih muda,” ujar Menteri Azwar Abubakar yang didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (26/02).
 
Apalagi, lanjut Azwar, dalam pengolahan lembar jawab komputer  (LJK) menggunakan komputer, yang tidak bisa membaca usia seseorang, atau masa kerja.
 
Bagi pemerintah, pertanyaan besarnya adalah bagaimana caranya agar mereka yang tidak memenuhi ketentuan ketiga peraturan pemerintah itu bisa diketahui, sehingga nantinya proses pemberkasannya dibatalkan. “Jangan sampai yang tidak berhak malah mendapat NIP, sementara yang berhak justeru tersingkir,” ujar Menteri.
 
Kalau ditelusuri lebih lanjut, persoalan ini sebenarnya ada di daerah. Sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2. Setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Apakah kalau kesalahan itu terjadi di daerah,  maka pemerintah pusat juga yang harus menanggung kesalahan ini ? Janganlah kami ini dijadikan keranjang sampah, tempat untuk melempar kesalahan yang dilakukan pihak lain,” sergah Azwar Abubakar.
 
Menteri PANRB tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Hal ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dalam hal ini, Menteri minta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang bodong. Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelumnya, Sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada.
 
Dikatakan, dalam manajemen pemerintahan, mestinya keputusan dari pejabat sebelumnya yang sudah mengikat tetap dijalankan. Termasuk soal penetapan nama-nama honorer K2 ini, meskipun yang bertandatangan bupati periode sebelumnya, tetap harus dilaksanakan. “Jangan sampai ada bupati yang tidak mau menerima nama-nama mereka, tetapi sebaliknya memasukkan nama-nama baru, yang mungkin telah memilihnya menjadi bupati,” tambahnya.
 
Karena itu Menteri minta agar para kepala daerah legowo, dan melakukan penelusuran serta investigasi untuk mendapatkan peserta yang benar-benar sesuai dengan ketentuan tiga peraturan pemerintah tersebut di atas.
 
Sebelum menerima honoer K2 yang berdemo di sekitar Istana Presiden, Menteri Azwar Abubakar juga sempat menerima perwakilan 11 tenaga honorer K2 di media center Kementerian PANRB.  
 
Menteri didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman. Kepada seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan haknya segera melapor kepihak yang berwajib, agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa segera dipidanakan.
 
Terkait dengan penyelesaian honorer K2 ini, Menteri mengibaratkan ibarat menumbuk padi. “Tidak semua padi atau gabah terkena lesung, tetapi semuanya akan menjadi beras, karena gabah satu dengan yang lain saling bergesekan sehingga kulitnya terkelupas,” ujarnya. Adanya laporan  dari para tenaga honorer terhadap honorer lain yang diterima ini seperti gabah yang saling bergesekan.  (ags/sgt/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!