Saat terkena tilang biasanya pengguna kendaraan akan mendapat beberapa alternatif warna surat tilang. Warna ini terkadang membuat bingung pengendara. Terkadang pula banyak oknum polisi yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Stephen M Napiun, pengendara harus mengetahui Undang-undang (U) Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan, ada lima jenis surat tilang. “Ini yang harus dipahami pengguna kendaraan jika terkena tilang saat berkendara. Ada surat tilang warna merah, biru, kuning, hijau, dan putih,” ujar Napiun.
Menurutnya, surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim di pengadilan. “Umumnya maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan,” ujarnya.
Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya. “Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda. Tapi, bukan pada polisi tetapi langsung melalui transfer pada bank yang dituju.”
Kemudian, surat tilang warna hijau dipakai untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai. “Jika warna putih ini biasanya ditujukan untuk kejaksaan dan digunakan sebagai arsip. Dan warna kuning, digunakan untuk arsip kepolisian,” urai Napiun.
Selanjutnya Napiun menerangkan, setiap tindakan penilangan harus sesuai aturan yang berlaku di Ditlantas. “Setiap personil harus mengantongi surat perintah saat hendak menilang pelanggar lalu lintas. Petugas harus dilengkapi tanda pengenal yang jelas termasuk nama dan pangkatnya,”
Demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas. Kepolisian sering melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.
Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Stephen M Napiun, pengendara harus mengetahui Undang-undang (U) Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan, ada lima jenis surat tilang. “Ini yang harus dipahami pengguna kendaraan jika terkena tilang saat berkendara. Ada surat tilang warna merah, biru, kuning, hijau, dan putih,” ujar Napiun.
Menurutnya, surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim di pengadilan. “Umumnya maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan,” ujarnya.
Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya. “Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda. Tapi, bukan pada polisi tetapi langsung melalui transfer pada bank yang dituju.”
Kemudian, surat tilang warna hijau dipakai untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai. “Jika warna putih ini biasanya ditujukan untuk kejaksaan dan digunakan sebagai arsip. Dan warna kuning, digunakan untuk arsip kepolisian,” urai Napiun.
Selanjutnya Napiun menerangkan, setiap tindakan penilangan harus sesuai aturan yang berlaku di Ditlantas. “Setiap personil harus mengantongi surat perintah saat hendak menilang pelanggar lalu lintas. Petugas harus dilengkapi tanda pengenal yang jelas termasuk nama dan pangkatnya,”
Demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas. Kepolisian sering melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.
Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Warna Merah
Warna Biru
Warna Hijau
Warna Kuning
Warna Putih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar