Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Selasa, 17 Desember 2013

RUU ASN ke Paripurna, BUP PNS 58 Tahun

JAKARTA – Perkembangan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menunjukkan titik terang.  Semua fraksi di Komisi II DPR, Senin (16/12) malam menyetujui draft RUU yang telah digagas lebih dari tiga tahun itu, dibawa ke pembahasan tahap dua yakni sidang paripurna DPR. 
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, usai menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PANRB di di Jakarta, Selasa (17/12). 
“Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” ujarnya.
Dari rapat panitia kerja DPR dan pemerintah Senin malam yang berlangsung hingga jam 01.00 dini hari, salah satu materi yang disepakati dalam RUU tersebut adalah batas usia pensiun (BUP) PNS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih. 
Menurut Azwar, Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi, karena batas usia pensiun itu menjadi 58 tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi negara juga harus mendapatkan keuntungan, PNS harus kerja lebih baik. 
Ditambahkan, dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. “Tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi,” imbuhnya.
Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.
Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. “KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambahnya.
Menteri optimis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini akan banyak beruah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucap Azwar. 
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, pembentukan KASN dilaksanakan melalui seleksi oleh Kementerian PANRB. Kedudukan KASN di Ibukota negara, tetapi bisa memiliki perwakilan di daerah. “Tugas utama KASN adalah memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit yang benar,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!