Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto
mengatakan, tahun depan penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih diketatkan lagi. “Pemerintah sudah
menyusun kebutuhan, jumlah dan jenis jabatan. Jabatan-jabatan yang
kosong diisi sesuai dengan kebutuhan bidangnya,” ujarnya dalam Rakernas
Forum Koordinasi Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia, di Bandung Kamis.
(14/11).
Dikatakan, perencanaan kebutuhan
terhadap SDM dalam jangka waktu lima tahun ditetapkan berdasarkan
keputusan Menteri PANRB dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan
dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kebutuhan yang disampaikan
masing-masing instansi harus dengan rincian per tahun, berdasarkan
prioritas kebutuhan. “Hal itu akan kami tinjau kembali melalui analisis
jabatan dan analisis beban kerja,” tambah Sesmen PANRB.
Pengaturan mengenai pengadaan PNS juga
tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU
ASN), yang mengatur tentang pengisian jabatan yang lowong sesuai
kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri. Dasar dalam pengadaan PNS
tersebut harus melalui beberapa tahapan, antara lain perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, umum, dan
khusus), pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan
menjadi PNS.
“Setiap PNS yang direkrut akan
menduduki jabatan administrasi dan fungsional yang lowong,” imbuhnya.
Selain itu, PNS dapat pula dinaikkan jabatannya secara kompetitif
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar