Untuk kesekian kalinya Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak
dan mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak percaya dengan calo
CPNS. Kementerian PANRB prihatin dengan masih adanya laporan dari
beberapa warga masyarakat yang menjadi korban percaloan.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik
Kinanto mengaku tak habis pikir, masih saja ada pihak-pihak yang
menggunakan calo dalam penerimaan CPNS. “Padahal sejak jauh-jauh hari,
kami selalu mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat agar
menghindari percaloan dalam rekrutmen CPNS,” ujarnya menanggapi masih
adanya laporan korban percaloan.
Dikatakan, seleksi CPNS tahun 2013 ini
diselenggarakan secara obyektif, transparan, akuntabel, bebas dari KKN
termasuk percaloan, serta tidak dipungut biaya. Mulai dari pengumuman
lowongan, pendaftaran online, penyerahan berkas, pelaksanaan tes
kompetensi dasar (TKD), sampai pada pengolahan lembar jawab komputer
(LJK), sudah dibuat sedemikian rupa agar tidak memungkinkan terjadinya
kecurangan, penlewengan, ataupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam sistem itu, tidak seorang pun
memiliki akses untuk intervensi dalam proses penentuan kelulusan,
termasuk pejabat di Kementerian PANRB. “Jadi kalau ada pihak-pihak yang
mengaku-ngaku bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS, itu bohong besar.
Mulai dari hulu sampai hilir, prosesnya sudah steril. Titik-titik yang
dianggap rawan, semuanya sudah ditutup rapat-rapat,” imbuh Tasdik
Kinanto yang juga sebagai Sekretaris Tim Pengarah Panselnas CPNS Tahun
2013.
Diakui, para calo belakangan semakin
canggih, oleh karena itu sekali lagi masyarakat khususnya para calon
CPNS yang telah ikut tes agar berhati-hati. Bahkan ada yang membuka
blog, dan seolah-olah merupakan website resmi. Hal seperti ini
juga sering terjadi dalam penipuan undian pada perusahaan-perusahaan,
pulsa dan lain-lain. Artinya, calo-calo CPNS ini merupakan jaringan yang
terorganisasi, dan menggunakan media yang canggih.
Namun harus diingat bahwa sebenarnya
mereka itu hanya berspekulasi, dengan meyakinkan calon korbannya bahwa
dia punya akses. Dia hanya minta uang muka, dan berjanji kalau tidak
diterima, uangnya nanti dikembalikan, tetapi kalau diterima maka jumlah
yang telah disepakati harus dilunasi. “Ini sudah di luar sistem yang
kami kembangkan dalam seleksi CPNS. Kami hanya bisa mengimbau, kalau ada
pihak yang menjanjikan sesuatu silakan lapor ke pihak yang berwajib,
karena sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kalau pelakunya berstatus pegawai
negeri, dia akan dipecat. Kalau bukan PNS, sanksinya pidana. “Yang aman
adalah, hindari percaloan. Tapi kalau mendapati ada percaloan,
laporkan,” sergah Tasdik Kinanto. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar