TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Dua guru pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terancam dipecat
karena beberapa tahun tak mengajar atau bekerja. Kendati bolos
bertahun-tahun, kedua PNS itu masih menerima gaji setiap bulannya dari
pemerintah setempat.
PNS itu berinisial Det, warga Kampung Singkup, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Det ini tak mengajar di SDN Tambakjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, sejak Oktober 2012.
Seorang lagi berinisial Tim, warga Dusun Nagrog, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tim bahkan tak mengajar di sekolah sejak empat tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya HM Gozali mengatakan, kedua PNS malas ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pihaknya telah melaporkan keduanya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Tugas kami hanya menyampaikan laporan tersebut. Adapun langkah penindakan selanjutnya menjadi kewenangan pihak BKPLD. Sanksi terberat, keduanya akan dipecat," terang Gozali, Kamis (19/9/2013).
Sementara itu, Kepala BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Mukhsin membenarkan telah menerima berkas laporan dari Satpol PP terkait dua guru PNS yang selama beberapa tahun bolos kerja. "Berkas penindakan kedua PNS sedang diproses pihak inspektorat," ungkapnya.
PNS itu berinisial Det, warga Kampung Singkup, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Det ini tak mengajar di SDN Tambakjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, sejak Oktober 2012.
Seorang lagi berinisial Tim, warga Dusun Nagrog, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tim bahkan tak mengajar di sekolah sejak empat tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya HM Gozali mengatakan, kedua PNS malas ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pihaknya telah melaporkan keduanya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Tugas kami hanya menyampaikan laporan tersebut. Adapun langkah penindakan selanjutnya menjadi kewenangan pihak BKPLD. Sanksi terberat, keduanya akan dipecat," terang Gozali, Kamis (19/9/2013).
Sementara itu, Kepala BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Mukhsin membenarkan telah menerima berkas laporan dari Satpol PP terkait dua guru PNS yang selama beberapa tahun bolos kerja. "Berkas penindakan kedua PNS sedang diproses pihak inspektorat," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar