akarta – Humas BKN, Kebijakan pemerintah
mengenai pengangkatan pegawai honorer K.II menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dalam dua tahun ini masih terus menjadi pembahasan
penting. Bahkan berita terbaru dilansir Surat Kabar Harian Kompas, Rabu
(18/9) pada Hal: 4 bahwa sekitar 420.000 pegawai honorer K II yang tidak
lolos seleksi terancam akan berakhir masa kerjanya atau dengan kata
lain diberhentikan.
Berita Kompas tersebut didasari
penjelasan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto terkait kebijakan K.II. Tasdik
mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer K II akan dilakukan dalam dua
tahun periode, yakni sekitar 109.000 honorer K.II di tahun 2013 dan
sekitar 100.000 lagi pada 2014. Lebih lanjut Tasdik menyampaikan bahwa
honorer K II itu baru akan diangkat bila sudah memenuhi persyaratan
mencapai passing grade tertentu dalam tes antar honorer.
Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar 620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000, itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.
Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)
Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar 620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000, itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.
Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar