Persyaratan :
·
Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang
bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan
·
Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program
Pendidikan yang jelas
·
Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau
oleh Kementerian Agama
·
Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus
memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh
Penyelenggara Madrasah
·
Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
·
Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak
menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah
·
Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi
persyaratan
Prosedur :
1.
Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk
memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor
Kementerian Agama dengan melampirkan :
·
Surat Permohonan pendirian madrasah
·
Mengisi Daftar Isian Madrasah
·
Daftar Susunan Pengurus
·
Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan
tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)
·
Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal
lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)
·
Foto copy surat tanah
·
Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola
yayasan)
·
Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah,
Kades, Camat)
2.
Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan
sebelum tahun ajaran baru
3.
Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil
Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
·
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti
berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota
pendirian;
·
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan
permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1
(satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;
·
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan
keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas
permohonan diterima (persetujuan);
·
Persetujuan atau permohonan diberikan kepada
Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.
Catatan :
·
Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;
·
KMA Nomor 310 Tahun 1989;
·
Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI
Nomor 28A/E1990