Proses Penetapan NIP, Pemberian
persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan
keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan
keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
komputer secara on-line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian
Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan intansi Pemerintah
Pusat dan Daerah serta instansi lainnya.
Dalam rangka menjamin validitas & legalitas dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk hard copy.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk hard copy.
Unduh
http://www.4shared.com/office/hU3ODRsb/2379_Surat_Pemberitahuan_Entry.html
lihat selengkapnya http://www.bkn.go.id/