Oleh : DESK INFORMASI
Terkait
dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013),
pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional
Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah
Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang
berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan
itu tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini
dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan
Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai
acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,”
bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu
tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional
Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan
wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan
c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan
Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi
yang berjenjang.
PP ini secara
tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai
dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di
antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan
jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan
tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan
berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing
satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran
setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh
Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain
dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil
belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan
lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga
Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP
ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan
dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal
69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta
Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta
Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada
Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan
Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi
Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal
72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian
Nasional.
Khusus
Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72
Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus
setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata
lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP
ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak
tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)