SEMARANG - Sejak
ditetapkannya UU 43/1999, PP 41/2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah hingga RUU Aparatur Sipil Negara
(ASN), Pemprov Jateng perlu mencermati
dinamika pelaksanaan reformasi birokrasi. Mengingat
dalam UU, PP dan RUU tersebut mengamanatkan tentang pentingnya pembinaan karier PNS yang
diorientasikan pada pembentukan PNS yang profesional.
“Dengan
kemampuan unggul diharapkan PNS dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam
pelaksanaan tupoksinya sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi,” kata Suko Mardiono, SH, MM, pada
acara “Sosialisasi
dan Pembinaan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian”, di BKD Prov. Jateng, Rabu kemaren (16/5).
Kepala BKD Prov Jateng itu juga mengungkapkan bahwa Kebijakan
ini telah dilakukan Inspektorat di daerah, yakni
jabatan
eselon IV dihapus dan sebagai gantinya diberdayagunakan
jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
(P2UPD).
Penetapan
Jabatan Fungsional Baru
Pemerintah melalui beberapa ketentuan
perundangan telah menetapkan lebih dari 118 dari 26 rumpun jabatan fungsional
yang ada.
Pada tahun 2012 Pemerintah pusat telah menetapkan
beberapa jabatan fungsional baru, diantaranya Assessor SDM Aparatur, berdasarkan Permenpan
dan RB Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya dan Auditor Kepegawaian, berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya.
Penetapan jabatan Assessor SDM Aparatur dan
Auditor Kepegawaian memberikan harapan baru dalam manajemen kepegawaian, yaitu
:
Pertama, jabatan fungsional Assessor
SDM Aparatur, tupoksinya
melakukan penilaian dan mewujudkan data kompetensi PNS yang terukur dan
obyektif sebagai salah satu pertimbangan
dalam pembinaan karier PNS artinya Assessor SDM Aparatur sebagai pelaksana
Assessment Center memiliki peran strategis dalam perumusan instrumen,
penyusunan persyaratan jabatan, pelaksanaan pengukuran kompetensi dan sekaligus
konseling.
Disampaikan oleh Suko Mardiono, bahwa Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2002 telah menetapkan kebijakan pembentukan
Assessment Center yang didukung sejumlah 12 Assessor. Pengalaman penugasan yang
telah dilakukan Assesor sudah cukup banyak antara lain tes kompetensi Calon
Sekda di Kabupaten/Kota, jabatan eselon II dan III di Provinsi/Kabupaten/Kota,
Direktur Perusda dan lembaga swasta lainnya.
Dengan demikian, diharapkan dengan
ditetapkannya sebagai pejabat fungsional Assessor SDM Aparatur diharapkan
memberikan kepastian bagi pengembangan karier bagi teman-teman Assesor.
Kedua, jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, tupoksinya
melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan
bidang kepegawaian. Selama ini fungsi
audit PNS sepenuhnya dilakukan oleh
pejabat fungsional Auditor di Inspektorat. Namun demikian, dengan pertimbangan
ruang lingkup kepegawaian yang luas dan banyaknya permasalahan kepegawaian yang
muncul di daerah maka ditetapkan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian. Hal
ini diharapkan dapat semakin memperbaiki manajemen kepegawaian, tertib
administrasi dan peningkatan kinerja PNS.
Kendala-kendala
Namun demikian, proses pembinaan dan pengembangan
JFT bukanlah pekerjaan yang mudah. Masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi para Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah, antara lain yaitu Masih kuatnya
paradigma “status quo” lebih
nyamannya posisi Pejabat Struktural dengan segala tunjangan / fasilitas yang
ada.
Sementara, Pola hubungan kerja, belum jelasnya pola hubungan kerja antara pejabat
struktural dengan pejabat fungsional tertentu, Struktur
organisasi, pembentukan jabatan
struktural dengan tugas dan fungsi yang cenderung bersifat operasional (non
manajerial) akan berbenturan dengan tugas dan fungsi operasional yang
dilaksanakan pejabat fungsional, Minat PNS untuk melimpah ke dalam jabatan fungsional masih rendah,
CPNS yang diangkat dalam formasi JFT namun dalam penugasannya tidak sesuai
dengan formasi awal maupun kompetensinya.
Diakhir sambutannya, Kepala BKD
mengharapkan agar pengembangan
eksistensi JFT, tidak hanya sekedar
pelarian para PNS yang mengejar tunjangan jabatan dan memperpanjang BUP, namun
benar-benar merupakan suatu kebutuhan organisasi dan dapat menjadi pilihan karier yang prospektif bagi
PNS.
Selaku Pembicara pada acara sosialisasi tersebut Prastyono
C. Yulianto, SH, M.Si Direktur Jabatan Karier BKN Jakarta dan Dra. Sri
Kusumaningsih Kepala Pusat Penilaian
Kompetensi PNS BKN Jakarta sebagai Pembicara. Sebagai moderator Drs. Juwandi, M.Si,
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah.