Kriteria
guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:
1. Guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
2. Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Guru dalam
jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang
sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
4. Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5. Guru yang
belum mendapat tunjangan profesi.
6. Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional.
Download