Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Jumat, 03 Mei 2013

Pemerintah Tahun ini Berencana Mengangkat Guru Honorer K2

PGSI: Jangan Hanya Mengangkat Honorer K2


SEMARANG, suaramerdeka.com - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jateng meminta pemerintah tidak hanya mengangkat guru honorer kategori II (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pemerintah juga harus membuka formasi umum di luar guru honorer K2.
Sebab, kebutuhan akan guru, terutama tingkat SD/MI di kabupaten/kota masih banyak. Sebagaimana diketahui, pemerintah tahun ini berencana mengangkat guru honorer K2 yang dibiayai menggunakan APBD kabupaten/kota diangkat menjadi PNS.
"Jangan hanya mengangkat guru honorer kategori II, ini akan sangat tidak adil. Karena kebutuhan guru masih kurang, pemerintah supaya membuka rekrutmen PNS untuk formasi umum," tandas Ketua PGSI Jateng Muh Zen Adv.
Menurut dia, kondisi sekarang ini masih banyak guru yang harus mengajar di dua atau tiga kelas sekaligus. Hal ini harus dipikirkan dan dicarikan solusinya oleh pemerintah. Zen yang merupakan anggota Komisi E DRPD Jateng ini menilai, pemerintah tidak akan mungkin mengangkat guru honorer K2 secara serentak.
"Untuk itu, 50 persen pengangkatan PNS kalau bisa dialokasikan untuk formasi guru honorer K2, sedangkan sisanya untuk formasi umum," tandas politikus PKB.
Berdasarkan data, jumlah guru honorer K2 di Indonesia mencapai satu juta orang, sedangkan di Jateng ada ratusan ribu orang. Adapun, jumlah guru negeri dan swasta di Jateng mencapai 410 ribu orang.
Dari jumlah itu, 179 ribu orang di antaranya merupakan guru swasta dan honorer. Pihaknya juga mengimbau guru honorer K2 supaya tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Dalam seleksinya, pemerintah juga harus mengedepankan kualitas, prestasi, dan usia dari guru. 
 
Menurutnya, guru swasta dan honorer ini juga perlu dipikirkan penambahan kesejahteraan seperti tunjangan insentif. Hal ini penting supaya pendapatan mereka bisa setara dengan upah minimum kabupaten/ kota.
"Masih banyak guru swasta dan non honorer yang mendapatkan gaji Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan, ini sangat tidak layak mengingat mereka turut serta mendidik dan mencerdaskan generasi muda. Mereka ini digaji oleh satuan pendidikan, berbeda dari guru honorer K2 yang mendapatkan gaji Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan sesuai kemampuan daerah masing-masing," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!