JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menegaskan agar
pemerintah daerah berhati-hati dalam melaksanakan tanggung jawabnya
pada proses pengumuman sampai pemberkasan NIP, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyaring seluruh data Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan file data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Yang datanya tidak sesuai dengan data
Panselnas, sudah pasti tidak akan diterbitkan NIP-nya,” ujarnya ketika
ditemui wartawan, Selasa (31/12).
Panselnas tengah melakukan upaya
persuasif dengan daerah yang belum mengumumkan agar secepatnya
menyampaikan hasil ujian bagi pelamar CPNS. Panselnas juga akan
melayangkan surat teguran bagi daerah yang belum mau mengumumkan, karena
dengan tidak mengumumkan hasil TKD yang dirugikan peserta juga,”
tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi
peserta seleksi CPNS dari provinsi Papua dan Papua Barat akan diumumkan
sekitar minggu kedua pada bulan Januari. Karena pada bulan yang sama
akan dimulai pemberkasan CPNS. “Kita harapkan sebelum 1 Januari, seluruh
daerah kecuali Papua dan Papua Barat sudah mengumumkan agar tidak
merugikan peserta seleksi CPNS,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN
disebutkan, batas usulan pemberkasan hingga 31 Desember 2013. Namun
karena terjadi penolakan daerah untuk mengumumkan serentak pada 24
Desember, deadline tersebut mundur.
Pemerintah tidak ada deadline
untuk proses pemberkasan. Hanya saja siapa daerah yang duluan
memasukkan usulan pemberkasan, dia lebih dulu diproses. Bagi yang
lambat, penerbitan NIP-nya juga molor. “Dibutuhkan kearifan Pejabat Pembina
Kepegawaian agar tidak menyusahkan rakyat dengan mengumumkan sebelum 1
Januari 2014 agar bisa diproses NIP-nya oleh BKN,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar