Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Senin, 23 September 2013

RUU ASN Dibahas Marathon

JAKARTA – Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara marathon. Tanggal 19 – 21 September 2013, Panitia Kerja (Panja) menggelar rapat pembahasan substansi/cluster RUU tersebut. Sebanyak 18 dari 25 anggota Panja RUU ASN komisi II DPR hadir dalam rapat tersebut.
 
Sedangkan dari pemerintah, hadir Menteri PANRB Azwar Abubakar, Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Kepala Lembaga Administyrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pejabat dari Kementerian Keuangan.
Rapat dilaksanakan secara konsinyering pada tanggal 19 September, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.  Hasilnya, sebanyak 162 usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah yang bersifat tetap sesuai dengan rumusan DPR RI, disepakati tidak dilakukan perubahan. Namun bila terdapat perubahan substansi yang menyebabkan perubahan usulan DIM, maka dapat dilakukan perubahan sesuai yang disepakati dalam pembahasan RUU.
 
Terhadap 13 usulan DIM Pemerintah yang bersifat perubahan redaksional, disepakati untuk dibahas dalam Rapat timk perumus (Timus). Sedangkan terhadap 174 usulan DIM pemerintah yang bersifat perubahan substansi, disepakati mekanisme pembahasan dilakukan secara pasal per pasal.
 
Rapat panitia kerja RUU ASN tersebut tersebut juga menyimpulkan, terhadap 63 usulan DIM Pemerintah yang diusulkan untuk dihapus, disepakati DIM tersebut tidak dihapus. Namun bila terdapat perubahan substansi yang menyebabkan perubahan usulan DIM, maka dilakukan perubahan sesuai dengan yang disepakati dalam pembahasan RUU.
 
Terhadap 68 usulan DIM Pemerintah yang bersifat penambahan substansi atau rumusan, rapat menyepakati mekanisme pembahasan dilakukan secara pasal per pasal. “Rapat panja pada tanggal 20 September juga telah melakukan pembahasan RUU dengan mekanisme secara pasal per pasal,” ujar Agun Gunandjar, seperti disampaikan dalam laporan singkat Panja RUU ASN yang diterima redaksi, Senin (23/09). (bby/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!