Yth.
Panitia Ujian Nasional Tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Tengah.
Mohon periksa data hasil pemeriksaan nilai jenjang SD
sederajat dalam file terlampir.
Selanjutnya Panitia Ujian Nasional Kota/Kabupaten, Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, dan atau Sekolah/Madrasah
yang bersangkutan berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi terhadap data dalam
file terlampir.
Apabila diperlukan perubahan/editing, maka sekolah/madrasah
yang bersangkutan
dapat melakukannya dengan ketentuan:
1. Mengakses situs
pendataan Online , untuk kode rayon 01-22 ke http://datasd.pdkjateng.go.id
dan untuk kode rayon 23-42 ke http://datasd2.pdkjateng.go.id
2. Melakukan perubahan
biodata (Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Kepala
Sekolah dan Nip Kepala Sekolah) dan nilai setelah login ke situs pendataan menggunakan username dan password sekolah/madrasah masing-masing.
TIDAK DIANJURKAN
EDITING BIODATA DENGAN CARA MUTASI KELAS dan COPAS dari EXCEL.
3. Batas waktu
perubahan hingga hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59 WIB.
4. Pengguna situs
pendataan sekolah/madrasah yang melaksanakan perubahan data/editing bila
memerlukan bantuan teknis dan atau klarifikasi data dapat berkoordinasi dengan
petugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan atau Kantor Kementerian Agama
Kota/Kabupaten.
5. Menjaga
obyektivitas, konsistensi, ketertiban, dan keteraturan selama pelaksanaan
perubahan/editing.
6. Sekolah/Madrasah
bertanggungjawab penuh atas kebenaran data yang diubah/diedit dengan prinsip
perubahan/editing tidak merugikan siswa/peserta.
7. Panitia UN
Kota/Kabupaten membubuhkan keterangan pada baris yang sama dalam data file
excel, baik itu keterangan bahwa peserta mengundurkan diri, tidak mengikuti,
atau tanpa keterangan, dan mengirimkan kembali file excel dengan keterangan
klarifikasi ke alamat e-mail pendataan@pdkjateng.go.id
8. Batas akhir
pengiriman klarifikasi dan atau perubahan terhadap data peserta baik itu nilai,
biodata dan lain sebagainya adalah hari Minggu tanggal 2 Juni 2013 pukul 23:59
WIB.
9. Memperhatikan
proses penilaian dan pencetakan DKHUN dan SKHUN jenjang SD sederajat, tidak ada
lagi perubahan data setelah waktu yang disebutkan pada angka 9 di atas.
Demikian, untuk disampaikan kepada semua pihak yang terkait
utamanya sekolah/madrasah sesuai data dalam file terlampir.
Terima kasih.
Download