Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Selasa, 26 Mei 2015

10 Filosofi Jawa (Sunan Kalijogo)

1. Urip Iku Urup (Hidup itu menyala. Hendaknya hidup seseorang, atau institusi, organisasi, dll itu dapat memberi manfaat bagi orang lain di sekitarnya. Semakin besar manfaat yang diberikan tentu akan lebih baik).
2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto Dur Hangkoro (Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).
3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti (segala sifat keras hati, picik, angkara murka, dsb hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar).
4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpa Bondho (Berjuang tanpa perlu membawa massa, menang tanpa merendahkan atau mempermalukan, berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan dan kaya tanpa didasari kebendaan).
5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan (Jangan gampang sakit hati tatkala musibah menimpa, jangan sedih ketika kehilangan sesuatu).
6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, Ojo Kagetan, Ojo Aleman (Jangan mudah terheran-heran, jangan mudah menyesal, jangan mudah terkejut-kejut dan jangan mudah kolokan atau manja).
7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman (Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).
8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger, Ojo Cidra Mundak Cilaka (Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah, jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).
9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo (Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah serta jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).
10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno (Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti)

Kamis, 21 Mei 2015

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS 2015

Selamat pagi Bapak dan ibu guru setanah air, semoga selalu dalam lindunganNya,,Salam edukasi !!!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat yang baru semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.
 “Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Lalu bagaimanaProsedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana sebagaimana dirilis dalam merdeka.com mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS,  Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Rabu, 20 Mei 2015

Beasiswa Magister dan Doktor 2015/2016

1.
Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Teknik,
2.
Bidang Sains,
3.
Bidang Pertanian,
4.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
5.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
6.
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
7.
Bidang Hukum,
8.
Bidang Agama,
9.
Bidang Pendidikan,
10.
Bidang Sosial,
11.
Bidang Ekonomi,
12.
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
13.
Bidang lainnya.
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
1.
Kemaritiman,
2.
Perikanan,
3.
Pertanian,
4.
Ketahanan Energi,
5.
Ketahanan Pangan,
6.
Industri Kreatif,
7.
Manajemen Pendidikan,
8.
Teknologi Transportasi,
9.
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
10.
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
11.
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
12.
Keperawatan
13.
Lingkungan Hidup,
14.
Keagamaan,
15.
Ketrampilan (Vokasional),
16.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
17.
Budaya/Bahasa, dan
18.
Hukum Bisnis Internasional.
2.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
1.
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3.
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
d.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
e.
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
2.
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
5.
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
6.
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
f.
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
g.
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
h.
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
i.
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
j.
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
k.
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
l.
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP;
m.
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
2.
Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
a.
Untuk pelamar beasiswa program Magister:
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
2.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dantidak berlakubagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri.
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP.
4.
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a.
Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
c.
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi program Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku,paling lama 2 (dua) tahun,
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
8.
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
b.
Untuk pelamar beasiswa program Doktoral
1.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
2.
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP.
4.
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
a.
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
c.
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
8.
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
3.
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
1.
Biaya Pendidikan:
a.
Pendaftaran (at cost);
b.
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
C.
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2.
Biaya Pendukung:
a.
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.
Asuransi kesehatan (paket),
c.
Visa (at cost),
d.
Hidup bulanan/living allowance (paket),
e.
Tunjangan keluarga (paket),
f.
Kedatangan/settlement allowance (paket),
g.
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h.
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
4.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatankembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4
.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) danOn the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti programPersiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
c.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkanselambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5.
Bentuk Pelanggaran
a.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
b.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
c.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
d.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
e.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar;
f.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
g.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
h.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
i.
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP. (sumber : lpdp.kemenkeu.go.id)
Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!