Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Jumat, 14 November 2014

Selingkuh Yang Halal (Selingkuh Tidak Selalu Salah)

Selingkuh tidak selalu salah. Kalau saja kamu istri yang patuh sama suami, kamu akan memberi ijin suamimu menikah lagi. Tapi kamu marah kalau ada teman yang dipoligami. Kamu mengancam minta cerai kalau itu terjadi padamu. Kamu jelas tidak mendukung. Saya pun selingkuh dan kemudian menikah siri diam-diam. Kenapa saya lakukan? Karena memiliki istri lebih dari satu itu diperbolehkan oleh agama kita. Ketimbang berjinah. Ketimbang sex di luar nikah. Selingkuh saya adalah selingkuh halal.
Rasanya tidak percaya dengan pendengaran saya ketika menerima cerita dari sang istri -sahabat saya- bahwa ucapan di atas disampaikan oleh suaminya setelah ketahuan memiliki istri lain.
Alangkah serasinya mereka sebagai pasangan. Alangkah cintanya anak-anak kepada ayahnya. Kepada ibunya. Alangkah sempurnanya keluarga itu di mata publik. Secara materi mereka kecukupan. Foto keluarga di rumah mereka nampak sempurna, wajah-wajah yang indah dipandang. Semua tersenyum saling merangkul.
Namun semua itu menjadi kepalsuan belaka. Ketika sang istri merasa dikhianati dan ditipu, suaminya malah mencoba meyakinkan bahwa perbuatannya tidak salah secara agama. (Ajaibnya!) Malah sang suami menasihati istrinya bahwa istri yang salehah adalah istri yang menyetujui suaminya menikah lagi ketimbang terjerumus perjinahan. Suaminya membutuhkan lebih dari satu istri, ketimbang berjinah seharusnya direlakan menikah lagi.
Butuh berapa istri sih?  Ternyata beberapa. Belakangan kemudian ketahuan.
Weeeeek.
***
Selingkuh tidak salah karena menjadi istri  muda itu boleh menurut agama. Saya tahu bahwa kamu tidak memberi ijin pada suamimu. Tapi suamimu bilang, biarlah  itu urusan lelaki (dia). Saya tidak bermaksud jahat padamu. Saya tidak bermaksud merebut suamimu. Kita bisa rukun. Kita dukung suamimu supaya menjadi suami yang adil.
Begitulah yang dikatakan wanita itu kepada si istri tua. (Masya Allah!) Malah dinasihatinya sang istri tua untuk ikhlas menerima dirinya. Berani dan tabah sekali dia datangi si istri tua. Sementara istri pertama itu seorang wanita terhormat yang tidak dapat bertindak kasar, atau berkata keras.
Menatap wanita itu dengan amarah yang ditunjukkannya secara terang benderang. TIDAK. Katanya.
***
Kisah tentang perselingkuhan membuat kita dapat berkata buruk kepada lelaki dan perempuan pelakunya. Apalagi kalau itu perselingkuhan yang melanggar norma agama.
Emang ada perselingkuhan yang tidak melanggar norma agama? Banyak. Menurut suami dan istri muda di atas, contohnya. Menurut pelaku poligami tanpa ijin dari istrinya. Itu banyak diberitakan di koran.
Sah. Halal.
***
Perselingkuhan mengandung resiko yang jahat. Baik untuk si lelaki maupun perempuan peselingkuh. Apa bedanya resiko antara peselingkuh perempuan dan lelaki?
Peselingkuh perempuan tentu saja paling takut “habis manis sepah dibuang”, ditinggalkan dalam keadaan hamil. Sesudah bosan kemudian ditinggalkan, sedangkan dirinya harus mengurus anak hasil selingkuhan.
Ada kasus yang menonjol tahun ini mengenai perselingkuhan yang menjadi berita media massa. Artis Sinta Bachir yang diancam akan dibunuh pejabat kepolisian (katanya sudah pernah menikah siri tapi pisah), serta merta melindungi dirinya sendiri dengan memblow up teror tersebut ke media massa.  Meskipun resikonya terkuaklah bahwa dirinya seorang perempuan yang melakukan peran “istri simpanan” dan tentunya akan mendapat hujatan masyarakat.
Sedangkan kasus heboh lainnya yang berakhir tragis adalah kasus pembunuhan Sisca Yovie dan Holy Angelina. Begitulah resiko seorang istri simpanan dari pejabat yang nama baiknya tidak mau tercoreng. Begitu selingkuhannya mulai terlalu ‘banyak tingkah’ dan mengganggu istri tua, maka akan diputuskan. Kalau terlalu melawan, ya terpaksa “ditangani”.
Resiko yang paling ditakutkan oleh peselingkuh lelaki adalah resiko terhadap pekerjaan atau jabatannya. Baru kemudian resiko tercoreng nama baiknya. Ketahuan anak dan istrinya. Keluarga dan kenalannya. Kalau pejabat atau orang ternama, takut ketahuan publik. Seperti kisah si  Enji (Henry Baskoro Hendarso) yang anaknya pejabat polisi (mantan Kapolri) dan menikah dengan artis, atau Sitok Srengenge, tentunya menjadi headline berita.
Resiko yang sangat besar dari perselingkuhan itu teryata tidak membuat jera. Sudah begitu banyak contoh kasusnya yang mengakibatkan kehancuran keluarga, pekerjaan dan hidupnya, tapi tetap saja banyak peselingkuh.
Betapa banyaknya orang yang disakiti. Tapi jelas yang paling jadi korban adalah anak-anak. Bukan cuma materi yang mereka butuhkan, tapi kesetiaan ayah dan ibunya.
***
Kembali ke cerita di awal tentang sahabat saya.
Ketika si istri tetap mengatakan TIDAK dan memilih bercerai. Sang suami berteriak marah, menyalahkan istri yang tidak patuh terhadap suami, dan mengatakan tidak bersedia bercerai.
Apa yang ada dalam benak seorang suami yang selingkuh dan nikah siri berkali-kali itu? Mungkin dia tidak mau hartanya yang paling berharga (keluarga yang rupawan, istri yang cantik dan sempurna, anak-anak yang cantik dan gagah dan dbanggakannya) pecah berantakan…. (Ajaibnya) Menurutnya yang salah adalah istrinya karena dirinya dibenarkan untuk menikah lagi. Sah. Halal tadi.
Konon seorang lelaki tidak pernah mau bercerai dengan istri pertama. Apalagi istri yang baik, percaya sepenuhnya, tidak neko-neko, dan tidak matre, meskipun sang suami sudah semakin sukses dan kaya.
Sang istri, seorang perempuan bergelar doktor yang pernah mengajar di fakultas tempat kuliahnya RW yang mengalami kasus dengan Sitok Srengenge itu tapi sekarang sudah pindah mengajar di universitas lain, dengan pasti mengatakan TIDAK kepada suaminya.
Airmatanya hanya untuk anak-anak yang sudah remaja. Mereka harus dikabari bahwa ayahnya ternyata sudah menikah siri yang pertama kali pada 14 tahun silam. Ketika wanita (istri muda) itu datang memperkenalkan diri dan dia mengatakan TIDAK, suaminya menceraikan istri mudanya itu.
Sekarang, setelah ketahuan terdapat istri-istri yang lain, sang ibu ingin bercerai.http://sosbud.kompasiana.com/2013/12/07/selingkuh-tidak-selalu-salah-616463.html

Moratorium....? “Sing Ana Bae Kakehan, kok Njaluk Nambah”

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, moratorium bukan isu politik,  merupakan momentum untuk mengevaluasi pengadaan, penempatan, postur pegawai yang sudah ada, efisiensi anggaran, produktivitas serta efektivitas pelayanan kepada publik. Dengan moratorium, hanya pegawai yang memang benar-benar dibutuhkan, seperti guru dan tenaga medis yang boleh direkrut.
 
Pasalnya, PNS dari kedua profesi tersebut memang masih kurang di berbagai daerah. Tetapi untuk PNS lain, pada umumnya sudah terlalu banyak. “Sing ana bae kakehan, gawe durung bener, njaluk nambah,” (yang ada saja kebanyakan, bekerja belum benar, kok minta tambah) ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).
 
Karena itu Yuddy minta kebijakan yang akan diluncurkan awal tahun 2015 itu tidak perlu direspon secara reaktif dan jangan dipolitisir. Apalagi moratorium juga pernah dilakukan sebelumnya.
 
Dijelaskan, moratorium merupakan konsekuensi dari arahan Presiden Joko Widodo kepada  para menteri untuk melakukan audit organisasi di masing-masing instansinya.  “Moratorium ini sangat diperlukan untuk memastikan beban anggaran yang pantas untuk belanja pegawai kita,” jelasnya.  
 
Menteri  menambahkan, anggaran untuk belanja pegawai, misalnya  saja tidak kurang dari 800 triliun. Melihat kemnyataan itu, masyarakat menuntut perlunya dilakuan perampingan birokrasi.
Sebuah negara, lanjut Yuddy, membutuhkan sistem birokrasi yang berinovasi, bukannya mengangkat menjadi pegawai negeri semua. “Bahkan negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Filipina, sampai Amerika pun pernah melakukan moratorium pegawainya,” imbuhnya. Dengan seni dalam penataan pegawai tersebut, moratorium ini diyakini dapat merespon keinginan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal. (bby/HUMAS MENPANRB)

Rabu, 05 November 2014

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah


Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?
Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALIbukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surgaharam untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya:
 paijo bin fulanah.Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
Ketiga, Wali Nikah (jika anak hasil zinanya adalah perempuan, maka laki-laki yg menzinai ibu tersebut bukanlah sebagai wali)
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini
 tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat:http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah
Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.
Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang
 laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai
 PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
1.    Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
2.    Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
3.    Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
4.    Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
5.    Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
6.    Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
BANYAK kasus pernikahan Anak pertama mereka adalah ANAK ZINA, apa penyebabnya? 


Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!