Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Kamis, 27 Maret 2014

PTS Dinegerikan, Pegawainya Jadi ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan pentingnya penegerian perguruan tinggi swasta yang telah memenuhi kriteria dan mutunya terjamin. Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Saat ini ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah menjadi negeri.  “Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/03). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemendikbud, Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PANRB.
 
Ditambahkan, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN untuk mengkualifikasi calon PNS dengan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.
 
Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur.  “Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi PPPK, setelah melalui seleksi,” ungkapnya.
 
Penegerian ini, lanjut Azwar, sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat PP atau Keppres untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

Senin, 17 Maret 2014

ICW Laporkan 1.000 K2 ‘Palsu’ ke BKN

Jakarta Humas BKN, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaksanakan audiensi dengan Pimpinan BKN dan sekaligus melaporkan aduan adanya dugaan sejumlah data ‘palsu’ yang digunakan honorer untuk bisa masuk Kategori II (K2) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Senin (17/3/2014). Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 ‘palsu’ tersebut. “Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenagannya,” papar  Febri Hendri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya. “Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen ‘palsu’ silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!” tegas Sayadi.

Sementara Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan terimakasih atas laporan ICW tersebut. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa dengan adanya laporan masyarakat tersebut, akan membantu BKN ‘membersihkan’ data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS. “Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat,” tegas Tumpak Hutabarat.

Tercatat sebanyak 1.000 data K2 ‘palsu’ yang dilaporkan ICW ke BKN. Data K2 tersebut tersebar di berbagai wilayah, meliputi: Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar dan Buton Utara. Selain penyampain laporan secara langsung ke Kantor BKN juga dapat melalui pengaduan on line di www.bkn.go.idSubali

Kamis, 13 Maret 2014

Puluhan PNS Dipecat, Gara-Gara Sering Mbolos

Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi. Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
 
Seperti halnya tahun lalu, sidang BAPEK  masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
 
Selaku Ketua BAPEK, Menteri mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
 
Eko menyebutkan, tahun  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.
 
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.
 
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat,  maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain. “Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya,  yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Azwar.
 
Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.
 
Menjawab wartawan, meskipun sudah lahir Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. “KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit,” imbuhnya.(ags/HUMAS MENPANRB)

Rabu, 12 Maret 2014

Komisi A dan D DPRD Kudus Laporkan K2 ‘Siluman’

sebagian tenaga honorer Kategori II (K2) yang lolos tes seleksi CPNS adalah tenaga honorer “siluman”. Dugaan tersebut disampaikan Pimpinan dan Anggota  Komisi A dan D DPRD Kabupaten Kudus dalam Kunjungan Kerjanya ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (12/3/2014). Adanya honorer ‘siluman’ diduga dengan melakukan pemalsuan SK Bupati dalam pengangkatan tenaga honorer K2 oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut juga telah disampaikan melalui surat kepada Menteri PAN-RB.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa K2 yang lolos belum tentu dapat diberikan NIP untuk diangkat menjadi CPNS. Selain persyaratan umum, yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan data K2. Tumpak Hutabarat menghimbau kepada siapa saja yang menemukan adanya kecurangan terkait seleksi CPNS K2 untuk melaporkan hal tersebut ke Menteri PAN-RB dan Kepala BKN disertai bukti-bukti otentik.

Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa kecurangan data yang terjadi dalam seleksi penerimaan CPNS K2 bukan sepenuhnya tanggung jawab Panitia Seleksi Nasional Panselnas. Hal itu dikarenakan tanggung jawab pendataan tenaga honorer K2 telah diserahkan kepada BKD dan instansi terkait di setiap daerah.Citra/Santri/Subali
sumber http://www.bkn.go.id/in/berita/2713-komisi-a-dan-d-dprd-kudus-laporkan-k2-siluman.html

Bangga, Anaknya Jadi CPNS Tanpa Nyogok

Wajah-wajah ceria terpancar dari 24 pemudi dan 23 pemuda, yang dibalut dengan pakaian putih hitam. Seperangkat perlengkapan berupa koper atau tas berukuran jumbo dengan pernak-pernik bekal turut menyemarakkan prosesi pembukaan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) 47 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (10/03).
Sebuah tas plastik tampak terbuka, berisi cemilan dan beberapa bungkus makanan ringan sempat mengundang perhatian. Betapa tidak, cemilan itu umumnya kerupuk. “Mungkin dia tak bisa lepas dari kerupuk,” ujar salah seorang panitia yang sempat melongok isi plastik kresek yang berada di antara sekumpulan barang-barang peserta Orwastu.
 
Bukan saja para CPNS yang terlihat girang di ruang Serbaguna Kementerian PANRB. Para orang tua CPNS yang hadir pun turut melambungkan senyum, tandanya merasa bangga, lantaran anaknya diterima menjadi CPNS. Hal itu cukup beralasan, karena anaknya dapat melewati seleksi CPNS nyaris tanpa gangguan dari para calo. “Sama sekali tak ada yang pernah menawari saya untuk membayar sejumlah uang agar bisa dietrima menjadi CPNS,” ujar Hasmince Purba, seorang guru sejarah sebuah SMA Negeri di Jakarta Timur.
 
Dia cukup puas, karena keberhasilan putera pertamanya lolos menjadi CPNS Kementerian PANRB dilaluinya dengan belajar keras, bukan lantaran nyogok. Apalagi sudah berkali-kali Juanhandy Sialagan, puteranya, mengikuti tes CPNS. Sejak tahun 2007, Sarjana Hukum Perdata ini mengikuti seleksi di sejumlah kementerian.
 
Namun kegagalan yang dialaminya, tidak membuat Juan putus asa. Dorongan sang ibu untuk  belajar dan belajar terus rupanya diamini.  “Saya sempat ikut tes psikotes di UI, ikut bimbingan belajar di Lebak Bulus, dan belajar semua materi tes CPNS,” ujar Juan. Bahkan untuk tes kompetensi dasar (TKD), dia lulus di beberapa kementerian.
 
Keberhasilannya kali ini semakin menguatkan keyakinannya, bahwa seleksi CPNS kali ini sudah berubah. Hanya yang benar-benar bisa mengerjakan soal dengan benarlah yang bisa lulus. Apalagi dengan sistem CAT yang sudah diterapkan di sejumlah instansi, semakin meyakinkan bahwa tes CPNS tak bisa ditembus oleh calo.
 
Bukan hanya keluarga PNS yang bisa lulus dan diterima menjadi CPNS. Orang tua Devri Amarta, misalnya. Ayahnya, Hadi Wartono (46) merupakan  seorang juru mudi kapal di sebuah perusahaan asing. Sedangkan ibunya, Kasturiah (45), sehari-hari berprofesi sebagai penjahit,  di Jakarta Utara.
Sang ayah menginginkan agar kehidupan anaknya tidak seperti dirinya, yang mengaku bekerja sebagai pegawai kontrak. “Saya bangga anak saya lulus menjadi CPNS. Semoga hidup dia lebih baik dari saya, dan saudara-saudaranya dapat mengikuti jejak Devri, menjadi pegawai negeri,” imbuh Hadi Wartono.
 
Namun, sang juru mudi ini tidak percaya dengan rumor yang beredar di sementara kalangan bahwa untuk menjadi PNS harus bayar. Kalaupun ada orang yang mengaku bisa meluluskan anakanya menjadi CPNS dengan bayaran sejumlah uang, Hadi mengaku tak akan goyah. “Lebih baik digunakan untuk modal usaha, kalau harus bayar,” ujarnya.
Sementara Kasturiah, sang isteri mengatakan,  kalau menjadi PNS itu mendapat pensiun. “Jadi masa depannya terjamin,” ujarnya, meski dia  mengaku belum sepenuhnya mengerti profesi PNS.
 
Devri merupakan lulusan SMK jurusan mesin. Sebelum diterima menjadi CPNS, dia sempat bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai tenaga kontrak. Devri terus berusaha mencari pekerjaan tetap.
 
Selain orang tua Juan dan Devri, orang tua Arif Lukman Hakim, Kusnadi (72)  yang merupakan Purnawirawan ABRI juga hadir di Kementerian PANRB. Pria asal Kediri ini mengaku sangat  gembira, lantaran putera bungsunya bisa mendapat mandat untuk melaksanakan tugas negara.
 
Dikatakan, dia memberi kebebasan kepada Arif untuk menjadi apa saja. Dengan diiterimanya menjadi aparatur negara, tentu merupakan kebanggan tersendiri. Dia pun wanti-wanti kepada Arif, dan seluruh CPNS untuk mengabdi dengan jujur, benar dan sukarela untuk negara. “Saya optimis kalau  pandangan masyarakat mengenai aparatur Negara yang kurang bagus selama ini  pasti akan berubah,” tutur pria yang tinggal di Bekasi.
 
Peltu. Laut Patma Indrijanti, yang juga menghadiri pembukaan Orwastu CPNS Kementerian PANRB tak mau ketinggalan turut menyatakan kegembiraannya, lantaran puteri pertamanya Meyga Primadianti juga lulus tes CPNS. Meski harus minta ijin dari kantor tempatnya bekerja, Patma berusaha hadir di Kementerian PANRB.
 
Kalau orang tua Juan yang terus mendorong anaknya untuk belajar, ibu Meyga ini mendorong sang puteri untuk terus meningkatkan kemampuan bahasa Inggrisnya. Dia berharap, setelah nanti menjadi PNS, Meyga mendapat kesempatan untuk meraih bea siswa, agar bisa lebih cepat meningkatkan kariernya.
Kehadiran orang tua dalam pembukaan Orwastu CPNS Kementerian PANRB bukan tanpa alasan. Di satu sisi, mereka bisa menyaksikan dan bersosialisasi dengan orang para tua CPNS. Tetapi di sudut lain mereka diharapkan bisa menjadi saksi bahwa seleksi CPNS di Kementerian PANRB, dan seleksi  CPNS pada umumnya benar-benar bersih, obyektif, transparan bebas dari KKN, tidak dipungut biaya. Pada gilirannya, mereka bisa menularkan informasi itu kepada saudara, tetangga, teman, serta masyarakat pada umumnya, bahwa seleksi CPNS  di tanah air sudah berubah, seiring dengan reformasi birokrasi

Senin, 10 Maret 2014

Perlu, PNS Muslim Terapkan Nilai-Nilai Keislaman

Jakarta-Humas BKN, Sebagai seorang muslim, para PNS perlu menerapkan nilai-nilai keislaman dalam bekerja. Pengejawantahan nilai-nilai keislaman ini antara lain adalah melayani masyarakat sebaik mungkin. Beliau pun menyitir hadits shahih yang berbunyi “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain”. Arahan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno tatkala membuka Orientasi Dakwah Perkantoran bagi CPNS di Masjid Al Khidmah BKN Pusat Jakarta, Jumat (7/3). Kegiatan yang diadakan Badan Pembinaan Rohani Islam (Babinrohis) ini diikuti  para CPNS BKN  pada Jumat-Sabtu (7-8/3).
Lebih lanjut Eko Sutrisno pun menekankan bahwa sebagai instansi yang membina dan menyelenggarakan Manajemen Kepegawaian secara nasional, BKN terus menyuguhkan layanan prima kepegawaian, antara lain melalui Quick Wins (layanan unggulan). Quick Wins ini antara lain adalah Computer Assisted Test (CAT) gunamewujudkan seleksi penerimaan CPNS secara fair (adil), transparan, dan obyektif.yang digagas dan dikembangkan BKN untuk berbagai instansi pemerintah,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Babinrohis BKN Warli mengutarakan bahwa orientasi ini adalah sarana efektif bagi para CPNS untuk mengenal berbagai kegiatan keislaman yang dilakukan dikantor. “Kegiatan ini juga merupakan upaya membentuk integritas diri “terangnya.
Sementara, Ketua Panitia Dadi Mulyadi menyatakan bahwa Orientasi Dakwah Perkantoran yang bertajuk “Yang Muda, Yang Berdakwah” ini diisi sejumlah materi dan kegiatan inspiratif. “ Di samping itu, para peserta pun berpartisipasi aktif di dalamnya, termasuk dalam menyusun dan mempresentasikan Islamic Event Project,”ucapnya. (aman-kiswanto)

Minimal per Tahun, 200 Dosen PTAI Dikirim ke Luar Negeri

Jakarta (Pinmas) —- Keinginan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk terus memajukan pendidikan Islam mulai terwujud. Bermula dari pencanangan UIN Malang danUIN Jakarta sebagai World Class University oleh Menag, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendis langsung meresponnya dengan penyelenggaraan program unggulan 1000 doktor.
Ditemui usai mendampingi Dirjen Pendis Nur Syam melakukan penandatanganan MoU dengan Flinders University Australia dalam rangka peningkatan mutu dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), Direktur Pendidikan Islam Dede Rosyada mengatakan bahwa program 1000 doktor bertujuan meningkatkan mutuSDM, kapasitas dosen, dan proses pembelajaran di PTAI
“Program  1.000 doktor ini akan didesain roadmapnya, agar tidak terjadi penumpukan komptensi SDM,” terang  Dede Rosyada, Senin (10/03).
“Tahun ini, minimal 200 dosen yang memenuhi syarat, akan dikirim ke berbagai negara untuk belajar dan mengambil S-3,” tambahnya.
Dede Rosyada mengaku bahwa sebenarnya Kemenag ingin mengirimkan 1.000 calon doktor sekaligus pada tahun ini. Namun karena keterbatasan anggaran, program ini didesain untuk lima tahun ke depan.
“Inginnya, tahun ini, ada 1.000 dosen yang kami kirim. Tapi karena banyak hal, target kami 200 dosen. Program ini bersifat long time, jangka panjang, minimal 5 tahun,” ujarnya. 
Namun, Dede Rosyada tidak menutup kemungkinan percepatan program. Menurutnya, jika tahun depan ternyata memungkinkan untuk mengirimkan 1.000 dosen, itu akan dilakukan. “Jika bisa langsung memenuhi kuota 1.000, kita sangat senang dan bersyukur,” kata Dede Rosyada.
“Semuanya akan kami biayai melalui APBN. Jika belum juga terpenuhi kuotanya, maka bisa kuliah di dalam negeri,” tambah dede.
Ditegaskan Dede Rosyada, semua dosen yang ikut dalam program 1.000 doktor ini, setelah lulus, harus kembali ke perguruan tingginya untuk mengabdikan diri. Bagi dosen PTAI yang berminat, dia bisa  mengakses berbagai persyaratan dan mendaftar secara online melalui http://pendis.kemenag.go.id
Selain program 1.000 doktor, lanjut Dede Rosyada, Diktis juga berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan pada dosen PTAI/N dalam forum-forum internasional. “Diktis akan membantu semaksimal mungkin pelibatan ini, kepada para dosen yang mempunyai karya berkualitas untuk dipresentasikan dalam forum-forum internasional,” tutur Dede Rosyada.
“Transportasi, penginapan dan lain sebagainya, kami yang memfasilitasi. Dan bagi dosen yang mampu terlibat, akan kami beri penghargaan,” tambahnya.
Ke depan, jelas Dede, Direktorat Diktis Kemenag mencanangkan ada “Indonesian Corner” di beberapa perguruan tinggi di luar negeri. Program ini bertujuan memperkenalkan budaya dan keislaman Indonesia di kancah internasional.
PTAI harus mampu menjadi jendela Islam Indonesia. Artinya, jika ada orang luar ingin mempelajari Islam Indonesia, bisa dengan melihat kiprah dan riset di PTAI,” tegas Dede Rosyada. 
Untuk itu, Dede menyatakan bahwa direktorat yang dipimpinnya  siap membantu proses editing, translating,  dan pengayaan karya ilmiah terbaik milik dosan PTAI. “Karya tersebut akan kita gandakan dan dijadikan menjadi bagian dari pustaka Indonesian Corner nanti,” pungkas Dede. (gpenk/mkd/mkd)

Tak Lulus Orwastu, CPNS Batal Jadi PNS

JAKARTA - Meskipun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), tapi bisa saja mereka tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk dapat diangkat menjadi PNS, harus harus mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahap penilaian selama satu tahun pada diklat orientasi wawasan dan tugas.
Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto dalam pembukaan orientasi wawasan dan tugas CPNS Kementerian PANRB, yang dihadiri para CPNS dan orangtuanya, Senin (10/03).  "Tergantung layak atau tidak selama proses penilaian," ujar Tasdik.
 
Lebih lanjut dikatakan, pembekalan sebelum menjadi PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan tugas di unit kerja masing-masing, untuk memasuki dunia kerja baru di bidang pemerintahan. Para CPNS ini perlu pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta berinteraksi kedinasan sesuai kebijakan, budaya kerja, dan nilai-nilai dasar Kementerian PANRB.
Ditambahkan, para CPNS yang diterima Kementerian PANRB ini merupakan bibit-bibit unggul, dan diharapkan  mempunyai etos kerja aparatur negara yang memiliki integritas, profesional, dan akuntabel. “Semua itu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” imbuhnya.
CPNS Kementerian PANRB formasi tahun 2013 sebanyak 47 orang, terdiri dari 23 pria dan 24 wanita. Mereka telah melalui tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya tersedia 53 formasi termasuk untuk kaum disabel dan putra-putri Papua. Dari 17.709 yang melamar secara online, yang mengajukan berkas lamaran sebesar 4.065 orang. Setelah melalui seleksi administrasi  dan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) 889 orang diantaranya, namun yang hadir ikut ujian hanya 768 orang. (bby/HUMAS MENPANRB)

Minggu, 09 Maret 2014

BKN Tidak Atur Verifikasi K2

Jakarta-Humas BKN, Terbitnya Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014  menuai banyak reaksi. Reaksi tersebut bukan hanya dari kalangan K2 saja, namun juga dari Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Anggota komisi I DPRD Kabupaten Banggai dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (4/3/2014). Kunker DPRD Kab. Banggai tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi. Kunker itu untuk meminta petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi tenaga honorer pasca-pengumuman hasil tes K2 dan beberapa permasalahan kepegawaian lainnya.
Menaggapi permasalahan itu Tomy Donardi menyampaikan bahwa BKN tidak mengatur teknis pelaksanaan verifikasi K2 sebelum diusulkan pemberkasan NIPnya ke BKN. Terkait verifikasi terhadap data K2, menurut Tomy, hal itu manjadi kewenangan Instansi termasuk Pemerintah Daerah. “Tugas BKN hanya pada penetapan NIP K2, masalah verifikasi kami tidak akan campur tangan,” tegas Tomy. Yang penting, Tomy menambahkan bahwa sesuai Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, dalam usulan ke BKN harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) yang ditandatangani oleh PPK maupun honorer.
Dalam kesempatan itu, Tomy menyayangkan masih ada Daerah yang mengatakan bahwa Daerah tidak tahu menahu dan dilibatkan Pusat (BKN-red) pada proses K2. “Semua itu tidak benar adanya, karena dalam proses pendataan misalnya, Pusat hanya copy paste (copas) database yang disampaikan Daerah,” kata Tomy.Yopi/Heru/Subali

Program Indonesian Leadership Awards (ILA) 2014 Beasiswa bagi lulusan Madrasah Aliyah untuk Kuliah di Luar Negeri

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam memberikan peluang beasiswa bagi lulusan Madrasah Aliyah untuk kuliah di luar negeri melalui program Indonesian Leadership Awards (ILA) 2014.
ILA 2014 adalah program pemberian beasiswa bagi peserta didik Madrasah Aliyah untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang Sarjana (S1) di perguruan tinggi di luar negeri,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas, Jumat (07/03).
Dikatakan Nur Kholis, ILA merupakan program beasiswa regular yang diperuntukkan bagi anak-anak bangsa terbaik, lulusan Madrasah Aliyah (MA)/sederajat untuk melanjutkan pendidikannya di universitas terbaik dunia. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pendidikan Madrasah bekerjasama denganLembaga Nan-Unggul Indonesia (LNI) /Institute For Indonesia’s Future Excellent (IIFE).
ILA 2014 ini diperuntukan bagi lulusan Madrasah Aliyah/sederajat tahun 2013 dan 2014 dengan usia tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Oktober 2014. Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai minimal TOEFL IBT 80 atau TOEFL PBT 550 atau IELTS 6,0.
Setiap peserta dari program Fisika (A-1) nantinya dapat memilih 2 program studi dari beberapa pilihan berikut: 1) Teknik Sipil  (Kyoto University); 2. Teknik Mesin dan Aerospace (Tohoku University); 3. Sains dan Teknologi (Middle East Technical University, Istanbul University, Ankara University.
Sedangkan siswa dari program Biologi (A-2) dapet memilih program studi: 1. Kimia Material/Molekular (Tohoku University); 2. Biologi Kelautan (Tohoku University); dan 3. Sains dan Teknologi (Middle East Technical University, Istanbul University, Ankara University).
Untuk siswa dari program Sosial-Ekonomi (B), pilihan program studi yang bisa diambil:
1. Social Sciences: International Relations & Peace Studies, Environment & Development, Culture-Society and Media (Ritsumeikan Asia Pacific University);
2. International Management: Accounting & Finance, Strategic Management & Organization, Innovation & Economics (Ritsumeikan Asia Pacific University).
“Pemenang ILA akan mendapatkan hadiah berupa beasiswa biaya hidup (living cost scholarship) dan beasiswa uang kuliah (tuition fee scholarship) dari universitas luar negeri bila dinyatakan lulus oleh pihak universitas di luar negeri,” terang Nur Kholis.
Informasi lengkap mengenai program ini, lihat: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=23649
(mkd/mkd)

Jumat, 07 Maret 2014

ORWASTU CPNS Kementerian PANRB

Undangan Orientasi Wawasan dan Tugas CPNS Kementerian PANRB
SILAHKAN KLIK DIBAWAH INI  UNTUK UNDUH DOKUMEN
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2336-orwastu-cpns-kementerian-panrb

Selasa, 04 Maret 2014

Perlawanan KH. Ahmad Rifai (Gerakan Petani dalam Sejarah Lokal)

Pada masa kerajaan Mataram Islam hingga kekuasaan Belanda, wilayah Batang adalah sebuah Kabupaten sendiri. Sebelum akhirnya digabungkan dengan kabupaten Pekalongan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1936. Saat ini Batang berdiri sebagai Kabupaten. Meski tidak dapat diperoleh hal yang pasti tentang pola penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Batang. Sejarawan Onghokham, menjelaskan bahwa dalam konsepsi kerajaan Mataram Islam atau sebelumnya, penduduk dibedakan dalam struktur: Raja sebagai pusat kekuasaan dan kalangan Abdi Dalem. Di kalangan abdi dalem terdapat kelas elit yang berstatus priyayi/adik raja. Bagi Raja inilah sesungguhnya warga negaranya (kawula). Sementara, diluar kalangan tersebut terdapat kalangan wong cilik (Tjondronegoro & Wiradi, ed, 1984).
Para priyayi dan elit kerajaan ini dibagi ke dalam wilayah-wilayah penguasaan tanah. Mereka diberi hak oleh raja untuk menguasai namun tidak memiliki. Sebab, Raja adalah pemilik semua tanah. Wilayah penguasaan mereka dibagi tidak didasarkan atas luas kewilayahan, namun dihitung berdasarkan jumlah (petani) cacah nya. Dari para cacahnya inilah, para elit kerajaan khususnya bupati dan pamong desa mendapatkan tanah lungguh (apanage) yang merupakan tanah gaji. Tanah lungguh ini akan kembali kepada raja jika para priyayi dan abdi dalem ini ini dipecat. Jika priyayi tersebut meninggal dunia, tergantung kepada raja apakah ahli warisnya kelak dapat melanjutkan lungguh ini atau tidak.
Para cacah adalah kaum tani petani yang menguasai tanah dan mereka inilah yang menanggung beban tanah atau mereka inilah yang mempunyai kewajiban pajak dan kerja bakti kepada para priyayi (sikep). Para sikep mempunyai numpang (tanggungan) dan bujang (belum menikah) yang merupakan lapisan sosial terendah.Hubungan antara priyayi dengan petani-cacah nya menurut istilah Jawa digambarkan sebagai hubungan antara Kawula-Gusti (hamba dan tuan). Menurut istilah modern Kawula-Gusti diterjemahkan sebagai “pelindung-anak buah” (patron-client). Para anak buah yaitu petani-cacah merupakan dasar politik dan militer bagi priyayi.
Jika negara membutuhkan pajak baru dan kewajiban-kewajiban yang lebih luas, maka akan dibentuk Sikep baru dengan cara memecah penguasaan sikep lama (pancasan). Sementara itu, para numpang juga mempunyai hak mengusahakan tanah-tanah persekutuan (tanah lanyah) secara bergantian dan tidak boleh memilikinya yang diatur oleh kepala desa (bekel). Fungsi utama pembagian secara bergilir ini adalah untuk menjaga para numpang tetap menetap di wilayah tersebut.
Beberapa kesimpulan yang diuraikan oleh Onghokham tersebut di atas adalah: Jika hubungan raja dan priyayi adalah hubungan kawula-gusti (patron client). Maka proses ini akan berulang antara hubungan priyayi dan sikep di lapisan dua, dan sikep kepada numpang dilapisan terendah.
Dengan melihat pola-pola umum penguasaan tanah ini, maka dapat disimpulkan bahwa konsep kepemilikan tanah pada masa Mataram Islam dapat diartikan bahwa tanah mutlak dimiliki oleh Raja semata. Bahkan, para elit sendiripun secara samar-samar saja mempunyai hak atas tanah.
Keadaan ini, tidak banyak berubah hingga ke zaman VOC, agaknya kongsi dagang ini belum terlalu berminat dalam penguasaan-penguasaan langsung tanah dan kekuasaan. VOC lebih berminat mengadakan perjanjian kerjasama dan atau pemaksaan penguasa wilayah di Jawa bekerjasama untuk memastikan kuota (contingenten) hasil-hasil agraris di tiap-tiap wilayah dapat disetor (wajib setor) kepada VOC (Kartodirdjo dan Suryo,1991).Bagi kalangan wong cilik, wajib setor ala VOC relatif sama dengan upeti untuk priyayi dan raja. Terlebih para pengumpulnya tetaplah sama: kalangan penguasa/priyayi lokal. Sampai VOC bangkrut (1799), usaha-usaha semacam ini tetap dipertahankan oleh pemerintah Hindia Belanda yang mengambil alih kekuasaan di Jawa.
Terjadi perubahan-perubahan penting dalam struktur penguasaan tanah sejak kekuasaan Hindia Belanda secara resmi berada ditangan Inggris dan menunjuk Sir Thomas Stanford Raffles menjadi Gubernur Jenderal pada tahun 1811-1816. Pada masa ini Dikenalkanlah oleh sang gubernur sistem sewa tanah. Sistem ini dijalankan dengan pengertian bahwa semua tanah sebelumnya adalah milik raja (domein theory). Dan, karena raja telah mengakui kedaulatan Inggris di wilayah Jawa maka pemilik tanah adalah pemerintah penjajah. Sehingga, penduduk harus membayar sewa kepada pemerintah penjajah (Rajagukguk__). Pada masa itu, di daerah yang dikuasai dengan perjanjian dengan sistem ini dijalankan dengan cara mengurangi peranan penguasa lokal (bupati). Bahkan, jumlah penguasa lokal setingkat bupati dikurangi dengan melakukan penggabungan-penggabungan wilayah (Tjondronegoro dan Wiradi ed,1984).
Beberapa pola dan sistem utama penguasaan tanah yang dijalankan pada masa Raffles (1811-1816) adalah: pertama, Raffles mencoba menghilangkan peranan golongan feodal lama dalam mengutip pajak dan menguasai tanah menggantinya dengan kekuasaan pemerintah jajahan yang berciri tetap berciri feodal. Kedua, Tanah adalah milik pemerintah. Maka, karena pemerintahan terkecil adalah desa maka semua tanah tersebut adalah milik desa. Sehingga pemerintah desalah yang mempunyai kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah besarannya. Untuk itu, pemerintah desa diwajibkan mengutip pajak itu dari penduduk (land rent). Ketiga, Dalam wilayah dimana kekuasaan lokal sudah tidak efektif akibat penguasaan langsung pemerintah Raffles dapat langsung mengundang pemodal untuk mengikuti lelang sehingga sang pemenang dapat langsung menguasai tanah, penduduk, dan hasil panen.
Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles sejak 1811-1816 telah menimbulkan beberapa persoalan kepada kaum feodal Jawa di daerah-daerah taklukan dan juga perubahan penting berupa sistem kepemilikan tanah oleh desa. Kekecewaan para feodal terhadap sistem ini telah mendorong lahirnya pemberontakan kerajaan. Pemberontakan ini kemudian lebih dikenal dengan Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830).
Namun kalangan sarjana juga mengidentifikasi bahwa meletusnya perang ini juga diakibatkan oleh keresahan para priyayi yang mendapatkan keuntungan dari sistem Raffles khususnya para priyayi Surakarta yang telah mengikuti lelang penguasaan tanah sistem Raffles namun dinyatakan tidak lagi berlaku oleh Belanda (Rajagukguk,1994).
Perang ini telah membawa kerugian besar bagi Belanda yang pada saat itu belum pulih dari kerugian selama Perang Eropa. Namun, menurut Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi peny, 1984), Perang Diponegoro yang berlangsung sejak 1825-1830 juga telah memberi sumbangan penting bagi Pemerintah Belanda dalam memahami seluk beluk penguasaan tanah di Jawa pedalaman. Sebab, dukungan dan sekaligus perlawanan para priyayi terhadap pihak kolonial telah membuka pemahaman mereka bahwa sandaran kekuasaan Belanda di Jawa hanya dapat bertahan jika para priyayi berkolaborasi dengan mereka. Kolaborasi ini juga akan membawa stabilitas Jawa untuk dapat lebih memberi keuntungan pada penguasa kolonial.
Pelaksanaan Cultuurstelsel (sistem pembudidayaan tanaman ekspor) yang kerapkali disebut politik tanam paksa dijalankan secara intensif sejak tahun 1830-1870, dan secara resmi ditutup pada tahun 1890 (Edi Cahyono:1988). Cultuurstelsel ini, dimulai sejak kekuasaan Gubernur Jenderal Van Den Bosch. Era tanam paksa di Jawa sesungguhnya sebuah proses percepatan pemindahan beberapa segi kekuasaan agraria dari kaum feodal lama (priyayi) kepada pemerintahan feodal baru yakni pemerintah Hindia Belanda khususnya dalam hal penguasaan para sikep numpang dan bujang di desa. Sementara, para priyayi sendiri dipakai oleh Belanda sebagai tenaga administratif dan “politik” yang kedudukannya dapat diwariskan.
Dengan memperkuat peran-peran Bupati, Wedana dan Bekel (Lurah) di wilayah-wilayah maka Belanda mendapatkan dukungan penuh dari kekuasaan feodal. Bahkan, untuk semakin mendapatkan dukungan Belanda menjadikan kekuasaan tersebut sebagai sesuatu yang dapat diwariskan berikut fasiltas berupa gaji bulanan dan tanah gaji (Tjondronegoro dan Wiradi,peny,1984). Tanah gaji tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah kolonial dengan memberinya kompensasi berupa dua kali gaji. Pejabat bupati, wedana dan kepala desa dan yang tetap menginginkan tanah gaji akan diberi setengah dari gaji bulanan saja. Sementara, tanah-tanah gaji yang mereka minta tersebut yang ditentukan sendiri oleh mereka luasan arealnya dan letaknya setelah disetujui oleh pemerintah Belanda. Dan tentusaja mereka memilih tanah-tanah paling subur dan luas.
Semua penduduk desa memperoleh tanah garapan, tak terkecuali para numpang dan bujang. Tanah garapan mereka adalah tanah yang dapat pula diwariskan penggarapannya. Tanah tersebut berasal dari tanah para sikep yang diambil alih oleh pemerintah desa dan dibagikan kepada para numpang atau bujang atau mewajibkan penduduk bujang dan numpang membuka areal baru di desa setempat.
Karena semua penduduk telah mempunyai tanah, maka mereka mempunyai kewajiban membayar pajak dan kerja bhakti seperti di era kerajaan. Namun pajak tersebut diubah dengan kewajiban menanam tanaman ekspor yang luasnya paling sedikit 1/5 kemudian dinaikkan menjadi 1/3 dari total tanah pertanian desa yang kerap disebut sebagai tanah persekutuan/tanah kongsen atau tanah lanyah (Rajagukguk,1995). Penghitungan jumlah pajak tanah suatu desa ditentukan dengan harga komoditas yang diwajibkan ditanam tersebut oleh pemerintah. Harga pajak ini adalah cara untuk meningkatkan produktifitas tanah wilayah tanam paksa tersebut (Simarmata,2002). Tak jarang lebih dari separuh tanah pertanian desa akhirnya digunakan sebagai tanah kongsen penghitungan pajak ini.
Para petani ini mengerjakan wilayah desa yang ditentukan sebagai wilayah untuk tanam paksa (tanah lanyah/tanah kongsen) ini dengan kerja wajib bergilir dan bersama-sama. Selain itu, penduduk desa juga tetap diwajibkan mengerjakan tanah-tanah gaji para priyayi bupati dan pejabat wedana atau kepala desa dengan imbalan makan, dan kewajiban kerja paksa membangun gedung, jalan, rel kereta, irigasi dan menjaganya secara bergiliran tanpa digaji. Kesemuanya menjadi tanggung jawab lurah untuk mengkoordinirnya (Prisma,1991).
Untuk mendorong keberhasilan sistem ini di tiap wilayah desa, kepala desa juga mendapatkan komisi atau persentase dari hasil cultuurstelsel ini. Sistem ini tidak diberlakukan pada desa-desa perdikan (desa bebas pajak) karena kewajiban khusus dari kekuasaan feodal seperti mengurus makam dan memelihara pesantren (Tjondronegoro dan Wiradi,ed, 1984).
Bagi Belanda sistem tanam paksa sangat menguntungkan. Bahkan, keuntungan dari tanam paksa telah mampu mentransformasi negara Belanda menjadi negara industri dan perdagangan yang kokoh dan kuat. Modal tersebut didapat dari keuntungan tanam paksa (batig slot) di Jawa (Simarmata:2002). Tanam paksa telah membuat barang-barang hasil ekspor pertanian dan perkebunan Jawa menjadi kompetitif dengan barang-barang serupa dari Amerika Latin dan Hindia Barat yang didapatkan melalui sistem perbudakan modern (Rajagukguk; 1995). Bahkan, sejak 1832-1867 total saldo keuntungan yang diambil dari Jawa sebebesar 823 juta gulden. (Simarmata:2002).
Beberapa perubahan sosial yang terjadi akibat sistem tanam paksa yang ditemukan oleh Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi, peny 1984) dan Rajagukguk (1995) adalah:Pertama, pengambilalihan tanah penduduk menjadi kepemilikan desa telah melahirkan petani rumah tangga dengan kepemilikan tanah pertanian yang kecil. Para petani kecil ini masih dibebani dengan kerja tambahan tersebut sehingga tidak dapat mengembangkan diri meski mempunyai tanah garapan yang dapat mereka wariskan kepada keturunan mereka. Kedua, kewajiban-kewajiban kerja dan kewajiban penanaman tersebut telah mendorong kelahiran penduduk yang cepat di kalangan petani untuk menurunkan beban kerja keluarga. Ketiga, sementara itu, secara politik sistem ini juga telah menghidupkan pemerintahan Desa sebagai struktur pemerintahan efektif mengontrol administrasi kewilayahan dan penduduk. Sistem ini juga menjadikan kepemimpinan di wilayah Jawa menjadi sangat otoriter. Keempat, Masyarakat petani mulai memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertahan hidup dengan mempekerjakan perempuan dan anak-anak mereka. Lahan pekarangan secara teori memang tidak dihitung pajaknya. Kelima, Sistem tanam paksa telah menutup peranan ekonomi kalangan swasta untuk tumbuh dan berperan baik dari kalangan priyayi, Tionghoa, Arab maupun golongan pengusaha Belanda sendiri. Keenam, Tanam paksa juga telah melahirkan pengistilahan baru dalam lapisan-lapisan di masyarakat petani. Istilah-istilah kuli kenceng (kewajiban penuh kerja bakti), kuli setengah kenceng (tidak bertanggung jawa penuh) telah menggantikan istilah sikep dan numpang. Sebab, semua pemilik tanah wajib menjalankan kerja
bakti di tanah-tanah cultuurstelsel. Dengan demikian tanam paksa telah mentransformasi beberapa penduduk menjadi kuli (buruh).
Edi Cahyono (Prisma,1991) melukiskan bahwa era tanam paksa di wilayah Karesidenan Pekalongan adalah sebuah masa awal proses transformasi golongan-golongan di dalam petani menjadi kelas buruh perkebunan dan pabrik tebu. Perubahan tersebut, dilukiskan ketika pada pertengahan 1830, pemerintah kolonial (gubermen) mulai melakukan aktivitas merekrut tenaga kerja. Secara resmi petani diserap melalui kontrak kerja (suiker-contract). Untuk membantu perekrutan ini, Lurah (kepala desa) sangat besar perannya sebagai mediasi antara gubermen dengan kaum tani yang akan dijadikan buruh.Upaya ini tidak benar-benar berhasil memaksa petani untuk mematuhinya. Sehingga, Residen Pekalongan, Praetorius, bupati Kabupaten Batang, Ario Djaijeng Ronno, agar bersedia turun tangan mempergunakan pengaruhnya menarik petani untuk bekerja kembali dalam onderneming gula.Demang Batang melaporkan, dengan munculnya bupati di onderneming, 303 buruh penandatangan kontrak menepati janjinya, dan juga, berhasil menyerap buruh-buruh bukan kontrak sebanyak 574 orang (sebagian besar adalah buruh usia muda, sekitar 12 tahun, buruh anak-anak, bekerja membantu orang-tuanya.10) Mereka mengerjakan kebun-kebun tebu pada pagi hari sejak pukul 6.00 hingga pukul 10.00, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 (Prisma:1991).
Gejala tenaga kerja membanjiri pabrik-pabrik gula di Pekalongan terjadi menjelang paruh kedua abad XIX. Jumlah seluruh buruh (di tiga pabrik) yang pada tahun 1845 hanya 5.444 orang, melonjak menjadi lebih dari 10.000 buruh, dengan perhitungan sebagai berikut: Wonopringo: 4.257 buruh, Sragie: 3.854 buruh, dan Kalimatie: 2.798 buruh.11) Padahal, batas "ideal" yang ditetapkan gubermen, jumlah buruh untuk masing-masing pabrik adalah 2.440 orang yang terbagi untuk penanam tebu 1.600 orang, penebang 320 orang, transportasi 280 orang, pencari kayu 40 orang dan kuli dalam pabrik 200 orang.12) Penyebab melimpahnya tenaga kerja, tampaknya terkait erat dengan dihapuskannya industri nila. Industri nila baik milik pemerintah maupun milik keluarga bupati mulai dibubarkan dalam tahun 1848 (Prisma:1991).
Nampaknya, perekonomian desa sudah tidak dapat menampung kembali warga atau bekas warganya yang dihentikan dari pabrik-pabrik nila, untuk kembali ke pekerjaan semula menjadi petani. Gejala ini dilukiskan oleh Onghokham sebagai akibat langsung dari tanam paksa yang telah merubah struktur penguasaan tanah di Jawa menjadi rumah tangga pertanian kecil (Tjondronegoro dan Wiradi, ed,1984).
Keadaan masyarakat desa khususnya petani yang semakin memburuk di wilayah Batang, telah melahirkan sebuah perlawanan lokal petani yang dipimpin oleh KH. Rifai (1850) yang bercirikan mesianistik. KH Ahmad Rifai adalah sosok pemimpin perlawanan di Kalisalak, Batang yang dilahirkan pada Kamis 9 Muharram 1200, bertepatan dengan 1786 Masehi di Desa Tempuran, Kendal. Ayahnya seorang penghulu bernama Muhammad Marhum bin Abi Sujak Wijaya alias Raden Sucowijoyo, sedangkan ibunya Siti Rochmah (www.ahmadrifai.org).
Pada masa mudanya, Ahmad Rifa'i sering melakukan tablig keliling di daerah Kendal dan sekitarnya. Dalam dakwahnya dia tidak hanya menyampaikan masalah-masalah agama, tapi juga sosial masyarakat khususnya persoalan kolonialisme yang telah membawa kemiskinan. Karena itu, beberapa kali Kiai Rifa'i diperingatkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, bahkan pernah dimasukkan dalam penjara di Kendal dan Semarang.
Setelah beberapa kali keluar masuk penjara Kendal dan Semarang karena dakwahnya yang tegas, dalam usia 30 tahun, Ahmad Rifai berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan memperdalam ilmu agama di Timur Tengah selama 20 tahun. Pada usia 51 tahun, Ahmad Rifai pulang ke Kendal. Sebagai ustad yang baru datang dari Tanah Suci, KH Ahmad Rifai mendapat perhatian dan simpati pada santri. Karena selain mengajarkan ilmu-ilmu agama, beliau juga menyampaikan pentingnya semangat sikap anti penjajah dalam setiap pengajiannya.
Karena kritik-kritiknya yang tajam tersebut, dia dilaporkan kepada Pemerintah Belanda dengan tuduhan membuat kerusuhan. Kemudian, Kyai Rifa'i ditangkap untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kegiatan dakwahnya. Setelah dibebaskan, KH Rifai dikucilkan keluar dari Kaliwungu dan ditempatkan di Kalisalak Kabupaten Batang pada 1838 M. Di tempat terpencil itu Kiai Rifai merasa prihatin karena dalam keadaan berduka dipisahkan dari para santrinya di Kaliwungu dan melihat keadaan penduduknya yang terbelakang.
Di dalam pondok terpencil dan jauh dari jangkauan kontrol Pemerintah Hindia Belanda itu Kyai Rifai yang semakin termashur lebih berkonsentrasi mengkader santri-santrinya. Ternyata kehadiran Kiai Rifai juga dikagumi oleh seorang janda demang yang kaya bernama Sujinah. Keduanya lalu melangsungkan pernikahan. Perkawinan itu semakin memperkuat kedudukannya di Desa Kalisalak dan di tempat yang terpencil itulah dia mendidik kader-kader militan untuk menjaga dan meneruskan ajarannya.
Karena itu, Belanda menggangap sikap nasionalisme Kiai Rifai sebagai ancaman bagi pemerintahannya. Walaupun secara nyata tidak menjurus sebagai gerakan politik Islam, pemahaman kafir terhadap Belanda yang telah menindas bangsa Indonesia dikhawatirkan memunculkan gerakan anti penjajahan.
Ternyata sikap dan semangat yang diajarkan Kiai Rifai itu benar-benar meresap di hati masyarakat. Karena ajarannya dianggap mengancam dan pengikutnya bertambah banyak. Maka, KH Ahmad Rifai ditangkap dan mengalami persidangan panjang atas tuduhan menghasut, mendoktrin jamaah membuat syair-syair protes dan beberapa kitab yang isinya anti kolonial Belanda. Tuduhan itu dari wedono Kalisalak yang meminta agar Haji Ahmad Rifai diasingkan dari Kalisalak ternyata tidak bisa dibuktikan sebagaimana dalam surat keputusan kelima dari Gubernur Jenderal Duymaer Van Twist yang dibuat pada tanggal 2 Juli 1855 menyatakan bahwa seluruh tuduhan terhadap Haji Ahmad Rifai belum bisa dibuktikan, dan perlu diperiksa dalam persidangan biasa. Untuk sementara waktu waktu perkara tersebut ditutup.
Pada tahun 1856 Jendral Albertus Jacub Duymaer Van Twist oleh Jendral Charles Ferdinand Pahud, Wedono Kalisalak memandang perlu untuk mengangkat kembali permasalahan pengasingan Kiai Haji Ahmad Rifai, namun ternyata Jendral Pahud pun menyatakan menolak sebagaimana yang ditulis dalam suratnya tertanggal 23 November 1858.
Pada tanggal 6 Mei 1859 secara resmi Haji Ahmad Rifai dipanggil Residen Pekalongan Franciscus Netscher untuk pemeriksaan terakhir dan syarat untuk memenuhi pengasingan ke Ambon. Sejak tanggal 6 Mei 1859 Haji Ahmad Rifai sudah tidak diperkenankan kembali ke rumah lagi untuk menunggu keberangkatan pengasingan hingga tanggal 9 Mei 1859, berdasarkan surat keputusan No.35 tertanggal 19 Mei 1859 K.H. Ahmad Rifai meninggalkan jamaah beserta para keluarganya karena mulai hari itu beliau diasingkan di Ambon, Maluku.

Atas jasa-jasa dan pengorban ulama tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Ahmad Rifai. Penganugerahan itu diberikan sesuai dengan Keppres No 089/TK/Tahun 2004 (Suara Merdeka/19/1/2005).

Senin, 03 Maret 2014

Pemda Bisa Ikat CPNS Baru 10 Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun 2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan.
“Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik,” ujarnya dalam jumpa pers usai membuka Workshop Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik di Pekanbaru, Senin (03/03).
 
Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.
 
Dijelaskan juga, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari yang pengumuman formasi, sampai yang menyelenggarakan Test juga PPK. Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas membantu sifatnya membantu PPK. Tujuannya untuk meningkatkan keperayaan masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi.
 
Kalau dalam suatu daerah ternyata banyak putera daerah yang tidak lulus, semestinya tidak boleh dijadikan alasan PPK untuk tidak mengumumkan hasil tes. Sebab undang-undang juga menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS, tidak harus putera daerah. Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu.  
 
Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, Menteri mengajak para pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,” tambahnya.
   
Diakui bahwa persoalan yang sering muncul, banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah dengan berbagai alasan. Kalau ini yang dikhawatirkan terjadi, solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah. “Kalau perlu dibuat kesepakatan di depan notaris,” ucapnya.(Swd/HUMAS MENPANRB).

Dua Jalur Membentuk Manusia Unggul (B.J. Habibie)

Gorontalo (Pinmas) —- Mantan Presiden B.J. Habibie menegaskan bahwa setidaknya ada dua jalur yang dibutuhkan untuk membentuk manusia yang unggul. Kedua jalur tersebut adalah jalur pendidikan dan pembudayaan.
“Untuk menjadi manusia yang unggul dibutuhkan jalur pembudayaan dan pendidikan,” tegas B.J. Habibie saat menjadi pembicara tunggal pada acara Inspiring Speech yang diadakan oleh MAN IC Gorontalo, Minggu (02/03).
B.J. Habibie adalah sosok pendiri (founding father) SMA Insan Cendekia, yang kemudian berubah menjadi MAN Insan Cendekia.  Kedatangannya ke MAN IC Gorontalo tidak semata-mata untuk memberikan ceramah, tetapi juga sekaligus memberikan wakaf tanah seluat 7,2 hektar untuk pengembangan MAN IC Gorontalo.
Didampingi Direktur Pendidikan Madrasah Kementrian Agama, M. Nur Kholis Setiawan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Pejabat Walikota Gorontalo Weni Liputo, Bupati Bone Bolango Hamim Pau, dan Kepala MAN IC Gorontalo Joko Miranto, mantan Presiden RI  ke-3 tersebut menyampaikan pidato singkat selama kurang lebih dua puluh menit.
Dikatakan B.J. Habibie bahwa membentuk manusia unggul melalui jalur pembudayaan tidak terlepas dari faktor agama dan budaya bangsa. Melalui jalur pembuyaan, B.J. Habibie berharap akan terlahir manusia yang beriman, bertakwa, dan berbudaya.
“Jalur pembudayaan, masukannya adalah budaya dan agama. MAN IC Gorontalo agamanya berpegang pada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Budayanya berpegang pada budaya masing-masing,” terang B.J. Habibie.
“Ke depan, MAN IC Gorontalo akan menjadi terbuka, siapa saja bisa masuk ke sini, dari budaya manapun,” tambahnya.
Selain jalur pembudayaan, manusia unggul juga harus diciptakan melalui jalur pendidikan. Tentang hal ini, B.J. Habibie mengingatkan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui jalur pendidikan, B.J. Habibie yakin akan terlahir calon-calon pemimpin bangsa dengan kompetensi dan kualifikasi pengetahuan yang mumpuni, serta professional dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.
“Jalur pendidikan, masukannya adalah informasi pengetahuan dan teknologi. Hasilnya adalah manusia yang mampu berpikir sistematis, konsisten dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi secara profesional,” kata B.J. Habibie.
Dengan kedua jalur tersebut,  B.J. Habibie menaruh harapan besar kepada MAN IC Gorontalo untuk bisa menjadi pusat keunggulan dari pengembangan sumber daya manusia yang jitu.
Menyaksikan secara langsung perkembangan madrasah tersebut, B.J. Habibie mengungkapkan kebanggaannya  terhadap MAN IC Gorontalo yang sudah berada di ujung tombak. Menurutnya, MAN IC sudah bisa menghasilkan sumber daya manusia  dengan kualitas iman dan taqwa dan kualitas penguasaan dan pengertian ilmu pengatahuan yang tinggi untuk bisa memasuki universitas dan pusat-pusat keunggulan.
Usai berpidato, B.J. Habibie beserta rombongan melakukan makan bersama dengan M. Nur Kholis Setiawan, yang kebetulan juga jebolan Jerman. Keduanya tampak berbincang akrab, seperti ayah dan anak.
B.J. Habibie mengungkapkan komitmennya untuk membantu mengembangkan MAN IC. “Datanglah ke rumah. Saya siap diajak konsultasi untuk mengembangkan MANIC,” ujar B.J. Habibi kepada Nur Kholis. (HF/MM/mkd)

Sabtu, 01 Maret 2014

Guru dan Kepala Sekolah Sumber Kesuksesan Sekolah

Variabel penentu yang membuat sekolah bermutu adalah guru-gurunya yang memiliki tingkat adaptasi yang tinggi dalam lingkungan yang selalu berubah. Ilmu pengetahuannya selalu terbarukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. Kemajuan sekolah dipengaruhi oleh tingkat perkembangan keterampilan guru dalam mendongkrak kemajuan siswa belajar. Keterampilan terbaiknya adalah membuat siswa belajar bagaimana caranya belajar.
Guru yang efektif membuat siswanya balajar mandiri, meningkatkan keterampilannya karena kemauan belajarnya yang meningkat dari waktu ke waktu. Kemajuan sekolah didorong oleh kemampuan guru selalu menyajikan hal-hal yang baru sehingga siswa memiliki motivasi yang kuat untuk mengeksplorasi banyak fenomena untuk mendapatkan pengetahuan yang baru. Untuk menunjang kemajuan khususnya tekhnologi yang akhir akhir ini sedang digalakan oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi jembatan untuk kemajuan sekolah.
Sekolah yang bermutu memiliki orang tua yang partisipatif mendukung siswa mempersiapkan dan meningkatkan aktivitasnya mempelajari berbagai hal yang bermutu. Meningkatkan kemauan siswa untuk selalu bekerja dengan baik. Pemantapan belajarnya selalu tertingkatkan melalui pengulangan dan pembiasaan. Orang tua yang efektif adalah yang memahami kebutuhan siswa belajar, mendukung guru-guru bekerja efektif.
Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat memanfaatkan lingkungan sekitar sekolah dan lingkungan global yang diintegrasikan dengan teknologi sehingga dinding kelas tidak menjadi pembatas pikiran siswa untuk berkembang. Sekolah mampu mengintegrasikan sumber daya sekitar wilayahnya menjadi bagian dari peraga pembelajaran yang efektif. Pelaksanaan pendidikan terintegrasi pada kemajuan masyarakatnya dan terkait pada kemajuan yang bangsa-bangsa lin pamerkan. Pikiran siswa dibuka lebar dengan wawasan global.
Akan Tetapi Di Era Globalisasi dan kemajuan jaman yang sangat cepat dan diharuskan untuk mengikutinya masih banyak Guru yang masih ketinggalan dan belum bisa mengoperasikan Komputer. Itu menjadi catatan penting dikala siswa harus bisa sementara Gurunya tidak bisa Lantas Siswa Bisanya dari mana....?
Variabel utama penentu kemajuan ialah kepala sekolah. Kepala sekolah adalah kunci kemajuan sekolah. Semua potensi yang tersedia di sekolah tidak akan berarti apa-apa di tangan kepala sekolah yang tidak kreatif. Sebaliknya berbagai keterbatasan akan perubah di tangannya karena ia cerdas mengolahnya.
Catatan Penting Tidak Selamanya Untuk Kepala Sekolah Yang Tua Yang Berwibawa. Untuk Kebanyakan Kepala Sekolah kepala sekolah adalah yang sudah tua, Katanya yang tua lebih banyak Asam Garamnya. Hal ini akan tidak tepat ketika dituntut dengan kemajuan jaman dibidang tekhnologi ketika bimbingan teknis, dan lain2...
Kepala sekolah menggerakan seluruh insan di sekolah dengan cepat dan aman, seperti seorang pilot pesawat jumbo yang selalu sigap menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, pemberani dan penuh berdisiplin, berpikir dan bergerak cepat. Pikirannya selalu jauh melampaui pandangan orang-orang di sekitarnya karena karakternya yang selalu mendahului orang dalam belajar. Perhitungannya lebih kuat, lebih cepat, lebih dinamis, lebih mengarah, lebih teriorganisir dalam memfasilitasi dan menggubah semua potensi menjadi prestasi
Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!