Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Jumat, 31 Januari 2014

Penyusunan Formasi 2014 PNS Daerah Kabupaten/kota

Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tepat dan mutu PNS yang baik, bersama ini dengan hormat kami sampaikan Lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.11-8/99 tanggal 27 Januari  2014 tentang Penyusunan Formasi PNS Pusat Tahun Anggaran 2014 dan dan Nomor K.26-30/V.11-7/99 tanggal 27 Januari  2014 tentang Penyusunan Formasi PNS Daerah Tahun Anggaran 2014.
Unduh:

Kamis, 30 Januari 2014

Cergas Dalam Penerimaan CPNS, BKN Kembali Panen Pujian

Jakarta-Humas BKN, Cergas dan responsifnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memproses penerimaan CPNS tahun 2013 menerima pujian media massa. Apresiasi ini dipersembahkan Jawa Pos National Network (JPNN.com) , terkait dengan pembekalan dan orientasi yang akan diperoleh CPNS BKN pada 10 Februari mendatang dalam lamannya pada Rabu, (29/1) pukul 10:15.
Melalui judul ‘10 Februari, yang Lulus CPNS Terima Pembekalan’, JPNN antara lain mengutarakan bahwa “di saat masih banyak instansi daerah yang hingga saat ini belum juga menetapkan dan mengumumkan CPNS yang lulus, BKN malah sudah akan melakukan pembekalan kepada CPNS yang akan bekerja di badan yang dipimpin Eko Sutrisno itu.”

Diungkapkan pula bahwa “Saat tahapan pengumuman CPNS beberapa waktu lalu, BKN juga tergolong paling cepat dan transparan.” Berikut ini kami suguhkan laman JPNN yang menayangkan apresiasi terhadap instansi yang empat kali berturut-turut menyandang Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) ini:http://www.jpnn.com/read/2014/01/29/213653/10-Februari,-yang-Lulus-CPNS-Terima-Pembekalan- (aman)

Gaji PNS akan Diintegrasikan dalam Satu Sistem

JAKARTA – Diterimanya tunjangan kinerja oleh pegawai di 27 Kementerian/Lembaga di penghujung tahun 2013 lalu tentu sangat menggembirakan. Tetapi jangan terlalu gembira, karena setiap pegawai harus mampu berkinerja sesuai dengan target-target yang ditetapkan di awal tahun. Tanpa itu, bukan mustahil tunjangan kinerjanya pun berkurang.
 
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
 
Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job grading terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.
 
Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah  mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.
 
Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.
 
Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yg berkomitmen.    Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB)

Rabu, 29 Januari 2014

Pengumuman Honorer K2 Tanggal 5 Februari

JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengumuman hasil tes CPNS dari Tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2014, melalui website Kementerian PANRB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara. Tetapi untuk Papua dan Papua Barat menyusul beberapa hari kemudian.
 
“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Rabu (29/01).
 
Menteri yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu menambahkan, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambahnya.
 
Secara umum, honorer kategori 2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu yang akan diterima. (ags/HUMAS MENPANRB)
 
Honorer K2 Berdasarkan Masa Kerja
NoMasa kerjaJumlah%
1Ø  2004
253.797
41,94
22003 – 2004
245.391
40,55
32001 - 2001
42.516
7.03
41997 - 2001
35.862
5.93
5< 1997
27.593
4.56
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Usia
NoUsiaJumlah%
1< 27
93
0.02
227 - 33
248.417
41.05
334 - 45
301.708
49,35
4> 45
54.961
9.08
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
NoJabatanJumlah%
1Pendidik
254.774
42.10
2Kesehatan
17.124
2.83
3Penyuluh
5.585
0.92
4Teknis/Adm
327.696
54.25
 Jumlah
605.179
100
 
Honorer K2 Berdasarkan Pendidikan
NoPendidikanJumlah%
1SD – SMP
68.346
11.29
2SMA – D.III
457.656
75.62
3S1/DIV-S3
79.177
13.08
 Jumlah
605.179
100
 
Jumlah tenaga honorer yang lebih dari 1.000
Instansi
< 5000
5000 - 4000
4000 - 3000
3000 - 2000
2000 - 1000
Kab/Kota
11
10
15
32
118
Provinsi
1
-
-
-
3
K/L
3
2
-
1
1
Jumlah
15
12
15
33
112
 
Jumlah instansi yang jumlah honoernya kurang dari 1000
Instansi
1000 - 500
500 – 100
100 – 50
Ø  50
Kab/Kota
101
162
21
26
Provinsi
1
12
6
9
K/L
3
5
3
66
Jumlah
105
179
101
30

Selasa, 28 Januari 2014

SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS


Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNScenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan artidan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuranseberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besarkeberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) danperilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil,produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaiantidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsungsebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipildengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaituSKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN, maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (20/12) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural Kanreg I BKN, Pejabat Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono, Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya dijadikan prototipe pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan pada tahun 2012 nanti BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspekKuantitasKualitasWaktudan/atau Biaya.Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi PelayananIntegritas,KomitmenDisiplinKerjasamadan KepemimpinanSKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi,apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, makadapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl)

Pelayanan Masyarakat Harus Cepat Tepat Tanpa “Amplop”

JAKARTA – Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan cepat dan tepat, tapi tanpa “amplop”. “Memberi pelayanan publik itu yang baik, jangan korupsi. Biarpun dikasih secara sukarela, meskipun hanya satu sen, tetap saja itu korupsi,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono kepada wartawan di kantornya, Senin (27/01).
 
Untuk pencegahan korupsi, ujar Mira, setiap pelayanan wajib disertakan internal control-nya supaya diawasi dan terjaga. “Jadi jangan gara-gara ingin pelayanan cepat, sampai-sampai ga karuan,” imbuhnya.
 
Dikatakan pelayanan yang baik harus membangun standar berdasarkan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat terlihat, terasa, dan terukur bagi masyarakat itu sendiri. Swasta yang menjalankan misi negara maupun antar instansi juga melakukan pelayanan publik. “Seperti kenaikan pangkat yang harus ditandatangani Presiden, kan harus diurus ke Setneg, itulah pelayanan publik mereka ke PNS,” ujarnya.
 
Dikatakan, Kementerian PANRB mengundang sepuluh instansi untuk hadir dalam gelar pelayanan publik dalam rangkaian penyerahan penghargaan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) di Jakarta, Rabu (29/01). Sejumlah sepuluh booth akan dibuka untuk melakukan simulasi pelayanannya.
 
Kali ini hanya sedikit, karena baru pemanasan. Gelar pelayanan publik juga akan dilakukan lebih besar lagi pada bulan Maret dan Juni mendatang, terkait dengan peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada tanggal 23 Juni. (bby/HUMAS MENPANRB) http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2230-pelayanan-cepat-tanpa-amplop

Jadwal Dan Lokasi Pembekalan Dan Orientasi CPNS BKN.

 jadwal dan lokasi Pembekalan dan Orientasi CPNS BKN.
Unduh:

Senin, 27 Januari 2014

Pengumuman CPNS TH K2 tgl 4 Februari 2014

Liputan6.com, Jakarta : Setelah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada akhir tahun lalu, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bakal mengumumkan hasil tes CPNS Honorer Kategori 2 (K-2) yang diikuti jutaan pelamar di seluruh Indonesia pada 4 Februari 2014.
"Rencananya akan diumumkan pada 4 Februari 2014. Mundur dari jadwal pada akhir Januari karena ada beberapa hal yang harus dicek lagi," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman saat dihubungiLiputan6.com, Senin (27/1/2014).
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno sebelumnya mengatakan, jumlah pelamar yang mengikuti CPNS tenaga honorer K-2 meliputi tenaga teknis/administratif, tenaga pendidik dan tenaga penyuluh atau kesehatan sebanyak 1,2 juta orang.
"Kami (Panselnas) harus mengolah Lembar Jawaban Komputer (LJK) sebanyak 1,2 juta peserta sampai dengan saat ini. Namun estimasi formasi yang dibutuhkan sekitar lebih dari 200 ribu per tahun," kata dia beberapa waktu lalu.
Jumlah estimasi kebutuhan itu, tambah dia, akan disebar ke 39 instansi pusat, 32 provinsi dan 484 kabupaten/kota. Sehingga total ada 555 instansi.
Dia menyebut, sekitar 77% tenaga honorer K-2 memiliki tingkat pendidikan maksimal Sekolah Lulusan Tingkat Atas (SLTA) dengan usia rata-rata di bawah 35 tahun.
Sementara data Kemenpan RB menunjukkan, jumlah tenaga honorer K-2 menurut kelompok jabatan untuk pusat dan daerah mencapai 649.284 orang.
Terdiri dari tenaga guru dan dosen sebanyak 265.837 orang, tenaga kesehatan 17.758 orang, dan tenaga teknis atau lainnya menembus 365.689 orang.
Sedangkan untuk tenaga honorer K-1, menurut Eko, pihaknya sudah menetapkan dan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 29.587 orang dari total alokasi formasi Kemenpan RB sebanyak 32.194 orang.
"Usul masuk dari BKN ada 30.838 orang, tapi karena NIP yang sudah diberikan kepada 29.587 orang, maka masih ada 1.251 berkas yang harus dilengkapi dan diselesaikan. Dan 1.356 sisa formasi yang belum diterima atau dilakukan validasi," tandas dia. (Ndw)
http://bisnis.liputan6.com/read/811141/pengumuman-cpns-k2-untuk-tenaga-honorer-mundur-jadi-4-februari

PENETAPAN NIP SELEKSI CPNS 2013 PER INSTANSI PEMERINTAH


Berikut kami suguhkan Laporan Penetapan NIP Seleksi CPNS T.A 2013 per Instansi Pemerintah :

Minggu, 26 Januari 2014

Jumat, 24 Januari 2014

Bupati Widya Nilai PSK adalah Pahlawan Keluarga

KENDAL, KOMPAS.com — Pekerja seks komersial adalah pahlawan keluarga karena mereka umumnya bekerja untuk menghidupi keluarga. Dalam kondisi itu, tidak manusiawi jika tempat pelacuran ditutup.

“Selain tidak manusiawi, dengan ditutupnya lokalisasi akan menimbulkan persoalan baru, yaitu menambah kemiskinan dan merebaknya penyakit kelamin. Pasalnya, kemungkinan para PSK itu akan mangkal di jalan-jalan bila lokalisasi ditutup,” kata Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, Kamis (23/1/2014).

Widya menjelaskan, menutup lokalisasi pelacuran adalah hal mudah. Hanya diperlukan persetujuan DPRD dan berkoordinasi dengan Polres dan Satpol PP. Namun, dampak dari penutupan tersebut sangat sulit diatasi.

“Bisa saja menutup tempat pelacuran, tapi PSK-nya harus diberi pekerjaan dulu,” tegas Bupati.

Widya mengatakan, kerap ditemui bahwa para pelacur yang telah dibekali keterampilan menjahit dan pulang ke kampung halaman, tiga bulan kemudian kembali ke lokalisasi. Alasannya, saat menjadi penjahit, mereka kesulitan mencari pelanggan.

Sementara pada saat yang sama, mereka harus tetap menghidupi anak-anaknya. “Pernah saya tanya kepada para PSK. Kenapa kembali ke lokalisasi? PSK itu menjawab karena kesulitan mencari pelanggan. Sementara kalau dia menjadi PSK, sehari bisa mendapat lima pelanggan,” tambahnya dengan tawa kecil.

Untuk itulah, ujar Widya, dia berencana akan mengganti slogan "Kendal Beribadat" menjadi "Kendal Hebat". Slogan "Kendal Beribadat" sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Kendal.

“Beribadat mempunyai arti yang positif. Sementara di Kabupaten Kendal masih ada beberapa tempat pelacuran besar dan juga banyak pengguna narkoba. Kalau nanti slogannya diganti dengan 'Kendal Hebat', bisa memotivasi orang Kendal untuk bisa menjadi orang hebat. Sebab, orang hebat bisa memilih mana yang baik dan mana yang tidak,” cetusnya. Kompas.com


Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin
Editor: Glori K. Wadrianto

Kamis, 23 Januari 2014

Kemenag Kirim Santri Ke Maroko, Tunisia dan Libanon

Jakarta (Pinmas) – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ace Saefuddin menyatakan, Kementerian Agama memberi perhatian serius pada pendidikan pondok pesantren. Perhatian  itu antara lain,  mengirim santri ke berbagai lembaga pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.
“Pengiriman santri ke luar negeri ini untuk meningkatkan kompentesi para santri,” kata Ace Saifuddin pada pelepasan para santri ke negara Maroko, Tunisia dan Libanon  di gedung Kemenag Jakarta, Kamis (23/1). Pelepasan 35 santri ke berbagai perguruan tinggi di luar negeri ini disaksikan Ketua STAINU Mujib Qulyubi. 
Ace Saifuddin mengatakan, Kemenag menaruh perhatian besar dalam rangka peningkatan kemampuan mahasiswa santri terutama dalam tafaqquh fiddin. 
“Peningkatan kompentensi dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi terus kita kebut,” ujarnya.
Menurut Ace, apa yang disebut dengan santri tidak terbatas usia,  baik itu yang sedang menempuh pendidikan diniyah awaliyah sampai perguruan tinggi strata tiga. 
“Selama masih tafaqquh fiddin disebut santri, kita menyediakan bea siswa,” jelas Ace.
Ace menuturkan, pondok pesantren merupakan salah satu lembaga edukasi yang mampu melaksanakan pendidikan selama 24 jam, serta menjadi salah satu pilar pengembangan dan pencerdasan bangsa. 
“Kita berharap program pengiriman santri ini menjadi jembatan emas Indonesia dengan berbagai negara,” ujarnya. 
Dikatakan, para alumni pondok pesantren berbondong masuk Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), dan ke beberapa universitas-universitas ternama di Timur Tengah, Eropa, bahkan Amerika.
Dalam kesempatan ini, Ace Saifuddin juga mengungkapkan masalah menyusupan kitab kuning aatau kitab kitab pelajaran agama. 
“Di dalam kitab yang disusupi ada kalimat-kalimat tertentu yang menyalahkan arti   sehingga mengandung perbedaan faham,” ungkap Ace.
Penyusupan itu seperti dengan tahrib atau menghilangkan ide yang asli, ada juga melalui tahqiq atau membuat tafsir baru seperti Al Quran-nya Ahmadiyah. Penyusupan terjadi melalui software komputer dalam penggunaan kitab-kitab ini yaitu, Maktabah Syamila  yang kini mulai populer digunakan dikalangan para santri pondok pesantren modern. (ks/dm)

Berbekal Tekad Kuat, BKN Sukseskan Penerimaan CPNS

Jakarta-Humas BKN, Tak bisa disangkal bahwa kesuksesan penerimaan CPNS tahun 2013 tidak terlepas dari peran strategis yang disandang Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Alhamdulillah, berbekal tekad dan pengorbanan para pegawai BKN yang bertugas, pelaksanaan tes CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) berjalan lancar,” jelas Kepala BKN Eko Sutrisno saat memberikan apresiasi kepada para pegawai yang menjadi panitia penerimaan CPNS tahun 2013 di Aula BKN Pusat Jakarta, Kamis (23/1).
Eko Sutrisno pun menjelaskan bahwa aksi heroik nan apik yang disuguhkan para pegawai BKN ini merupakan pembuktian keseriusan BKN dalam mewujudkan penerimaan CPNS yang bersih, transparan, dan tanpa KKN. “Meskipun berat, ini merupakan kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat, yang perlu kita pertanggungjawabkan dengan baik,”ujarnya.
Ditekankan pula bahwa pada tahun ini, pemanfaatan CAT akan kian meluas untuk penerimaan CPNS dan keperluan kepegawaian lainnya. “Untuk itu, akan segera dibentuk Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tidak ada Kantor Regional (Kanreg) BKN”tuturnya
Pada kesempatan yang sama, Reza Hendrawan, salah seorang panitia penerimaan CPNS, mengekspresikan bahwa dirinya mendapatkan pengalaman yang berharga selama bertugas menjadi panitia.”Insya Allah kami ikhlas melakukannya, sebagai upaya mendapatkan SDM Aparatur Negara yang berkompeten dan berintegritas,”pungkasnya. (aman-kiswanto-deychan-dini)

Rabu, 22 Januari 2014

Tak Mau Pensiun Diperpanjang, PNS Boleh Ajukan Pengunduran Diri

JAKARTA – PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang sampai 58 tahun, sedangkan bagi eselon I dan II (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun.
 
Namun, bagi PNS yang sudah tidak bersedia melaksanakan tugas lagi sampai batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan UU tentang ASN, dapat mengajukan surat pernyataan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan keputusan pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
 
Pasca diundangkannya UU tentang ASN, sesuai dengan surat Menteri PANRB No. 43/2014 perihal tindak lanjut UU tentang ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN No. 99/2014, tertanggal 17 Januari 2014. Hal itu dilakukan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun  PNS.
 
Seperti diatur dalam pasal 87 ayat (1) huruf c dan pasal 90 UU No. 5/2014 tentang ASN, ditetapkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena encapai batas usia pensiun (BUP). Bagi pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun, dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun, sedangkan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dengan berlakuknya UU ini juga dilakukan penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.
 
SE Kepala BKN juga menetapkan, BUP bagi JPT yang tidak diberhentikan dari jabatannya adalah 60 tahun. Tetapi kalau sudah diberhentikan dari jabatannya, maka BUP-nya 58 tahun.  Kalau PNS telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka dia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
 
Bagi JPT PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik sudah diterima maupun belum oleh yang bersangkutan, dan PNS tersebut bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (kalau mendapaty kenaikan pangkat) ditinjau kembali.
 
Lain halnya kalau yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. Dalam hal ini, yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis, bermeterai kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kalau sebelumnya hanya ada PPK, UU No. 5/2014 ini membedakan PPK dengan pejabat yang berwenang. PPK merupakan pejabat karir tertinggi, sedangkan pejabat yang berwenang adalah pimpinan instansi, seperti  Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota.
 
Bagi JPT yang tengah menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun (MPP), pada saat berakhirnya MPP tersebut telah berusia 58 tahun atau lebih, maka PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS . Tetapi kalau saat berakhirnya MPP belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka dia ditugaskan kembali. Namun PNS tersebut tidak berhak lagi mengajukan MPP pada saat usianya hamper mencapai 58 tahun. Bagi yang tidak bersedia melaksanakan tugas kembali,  pegawai itu boleh mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri.
 
Hal serupa juga berlaku bagi PNS pada jabatan administrasi, mulai dari jabatan administrator, pengawas, sampai pelaksana. Bedanya hanya masalah usia. Sebagai contoh, seorang PNS yang lahir tanggal  2 Januari 1958, yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kabag Keuangan di salah satu Pemkot., dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala BKN per akhir Januari 2014.
Apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian (kalau ada) ditinjau kembali. Tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. Kalau ini yang terjadi, maka keputusan pemberhentiannya tetap berlaku. (ags/HUMAS MENPANRB)

Pelayanan Publik Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

JAKARTA – Kementerian PANRB berupaya agar inovasi pelayanan publik tidak hanya sekadar event, tetapi harus berkelanjutan (sustainable) dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Inovasi juga harus akuntabel,, tidak boleh melanggar peraturan.
 
“Jangan hanya hangat-hangat tahi ayam, setelah diperbaiki dan dinilai kemudian sebulan-dua bulan back to basic,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono dalam rapat pengelolaan kompetisi inovasi pelayanan publik 2014, dalam program one agency-one innovation, di Jakarta, Rabu (22/01).
 
Kementerian PANRB, lanjut Mira, terus mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik lagi, dengan tetap menjaga semangat untuk erus menerus melakukan penyempurnaan agar sesuai dengan tuntutan masyarakat. Karena itu, unsure pemberdayaan dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat juga menjadi indikator dalam penilaian kompetisi inovasi pelayanan publik.
Diingatkan, penilaian kompetisi inovasi pelayanan publik bukan pada instansi, melainkan pada unit pelayanan publiknya. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan sebuah instansi  mengikutsertakan beberapa unit pelayanan publiknya. “Bisa saja dalam satu instansi ada sepuluh pelayanan publik yang mengikuti kompetisi,” imbuh Mirawati Sudjono. .(bby/HUMAS MENPANRB)

Selasa, 21 Januari 2014

Twitter @bkn_ri Siapkan Dialog Seputar CAT-BKN (Interaksi Live 2)

Jakarta – Humas BKN, Setelah sukses dengan interaksi live tentang Assessment Center BKN pada akhir November 2013 lalu, twitter @bkn_ri kembali undang  para Pembaca yang Budiman untuk bergabung dalam dialog live interaktif terkaitComputer Assissted Test (CAT-BKN). Hal tersebut dimaksudakan untuk menjawab keraguan masyarakat seputar pemanfaatan CAT-BKN. Pernyataan tersebut disampaikan Praktisi Humas BKN, Berry Barusman, Senin (20/1/2014).
Terkait hal tersebut, Berry Barusman memandang perlu mengadakan interaksi live tersebut. Berry mengharapkan dengan interaksi tersebut penggunaan CAT-BKN sebagai reformasi birokrasi nasional semakin dipahami masyarakat. Berry menanyampaikan bahwa live intaraktif terkait CAT-BKN tersebut akan digelar pada Rabu (22/1/2014) pukul 19.30-21.00 WIB.
Untuk itu bagi segenap jajaran baik pelaksana, pengamat maupun pemerhati pemerintahan yang ingin mengetahui lebih lengkap dan jelas seputar CAT-BKN dapat bergabung dalam dialog interkatif tesebut. Subali

Afirmasi Yes, Tapi Jangan Rusak Keadilan

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, kebijakan afirmasi dalam seleksi CPNS jangan sampai merusak keadilan. Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan daerah yang mendapat kebijakan afirmasi tersebut.
 
“Kita mempunyai tanggung jawab khusus dalam kebijakan afirmasi, yaitu penyeimbangan dengan fairness,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Papua dan Papua Barat, di Kementerian PANRB, Senin (20/01).
Dikatakan, passing grade yang ditetapkan semata-mata untuk persaingan membangun bangsa. Seratus formasi khusus bagi putra-putri kebanggaan Papua dan Papua Barat merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk menggandeng putra-putri Papu agar bersama-sama membangun Negara Indonesia dengan menjadi aparatur negara. (bby/HUMAS MENPANRB)

Sabtu, 18 Januari 2014

63 Kementerian / Lembaga sudah Menerima Tunjangan Kinerja

BOGOR – Pelaksanaan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 sudah pada jalur yang benar (on the track). Dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlahnya sudah mencapai 63 K/L.
Deputi Reformasi Birokrasi, Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini. K/L dimaksud adalah Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job gradingnya terlebih dahulu. “Ada enam K/L, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial,” ujarnya dalam Raker Kementerian PANRB di Bogor, Jumat (17/01).
Ateh menambahkan, hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga instansi pemerintah pusat yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR. Untuk itu, Kementerian PANRB mendorong ketiga instansi tersebut untuk segera mengajukan usulan reformasi birokrasi instansinya.
Sementara itu, pasca pencanangan pilot project reformasi birokrasi pemda pada pertengahan tahun  2013 lalu, saat ini sudah ada 16 pemerintah provinsi yang telah menyusun road map reformasi birokrasi. Sedangkan kabupaten yang telah menyusun road map sebanyak 59, dan kota sebanyak 20.
Dalam kesempatan itu, dikemukakan juga bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terhadap 55 unit kerja pada 17 instansi. Dari jumlah itu, 5 unit kerja diantaranya meraih predikat WBK/WBBM.
Kelima unit kerja dimaksud adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang, kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta , Layanan pengadaan Secara Elektroik (LPSE) Jakarta, an Kantor Pajak Large Taxe Officer 3 Jakarta. (ags/HUMAS MENPANRB)

PNS Berpolitik Mending Pensiun Saja!

Jakarta - Humas BKN, Aturan larangan PNS menjadi pengurus/ anggota partai politik sudah sangat  jelas diatur dalam PP No.37 Tahun 2004, “jadi sudah sangat jelas kalau mau berpolitik ya pensiun saja!” jelas Agus Sopyan, Kepala Seksi Status Kepegawaian B di BKN ketika menerima tamu DPRD Karimun Komisi A pada Kamis (16/1). Lanjut dikatakan Agus “beda halnya apabila hanya menjadi penonton dan tanpa atribut itu masih diperbolehkan”.Sanksi tegas mesti diberikan oleh kepala daerah baik Bupati maupun BKD terhadap PNS yang terlibat partai politik, guna menghindari agar fasilitas kantor tidak digunakan dalam proses politik tersebut dan juga tidak menjaring PNS lainnya untuk ikut serta memberi dukungan. Apabila pihak Bupati tidak berani mengambil tindakan untuk memberhentikan PNS yang terlibat politik maka pihak BKD dapat melaporkan permasalahan tersebut ke BKN untuk dibuatkan fatwanya memberhentikan PNS tersebut. "Bagaimana kalo yang mengikuti partai politik atau LSM itu masih berstatus CPNS?" tanya salah satu anggota dewan,  Agus mengatakan "seseorang yang berstatus CPNS adalah pegawai yang belum sepenuhnya utuh menjadi PNS, maka sangat mudah untuk memberhentikan CPNS tersebut apabila terbukti terlibat."Menyangkut tindak lanjut permasalahan CPNS di daerah yang sudah lebih dari tiga tahun bahkan lebih belum mendapatkan hak pengangkatannya menjadi PNS, Agus bertanya tentang akar permasalahannya terlebih dahulu yang harus ditemukan, apabila kesalahan ada pada pihak CPNS maka harus segera diberhentikan. Namun apabila permasalahan itu datangnya dari pihak instansi entah itu masalah anggaran, bencana alam atau lainnya maka pihak instansi harus segera memproses pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan syarat di putihkan terlebih dahulu statusnya di BKN dengan mengisi formulir C2 khusus untuk CPNS yang lebih dari dua tahun belum diangkat menjadi PNS lalu selanjutnya dapat segera mengikuti prajabatan dan diangkat menjadi PNS.
Dalam kunjungannya DPRD Karimun Komisi A juga menanyakan perihal nasib honorer kategori II yang apabila tidak lulus apa bisa menjadi PPPK seperti dalam UU ASN yang baru kemarin disahkan? Tenaga honorer  kategori 2 yang tidak lulus nantinya tidak serta merta menjadi PPPK atau pegawai profesional dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu, ujar Kasubdit Penyiapan Data Gunawan pada audiensi kemarin. Kemungkinan honorer yang tidak lulus nantinya dapat mengikuti mekanisme untuk menjadi PPPK dengan perjanjian kerja tanpa memaksa dikemudian hari pengangkatan menjadi PNS, namun ditegaskan Gunawan setelah ini diharapkan tidak ada lagi pegawai-pegawai honorer didaerah karena sudah tidak akan ada lagi pengangkatan walaupun belum ada aturan tertulisnya.dey

Kamis, 16 Januari 2014

GURU MDT SE-INDONESIA BELAJAR METODE CARA CEPAT BACA KITAB KUNING (AMTSILATI) KE JEPARA

Jepara (Pendis) - Ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Salah satunya meningkatkan kapasitas dan kompetensi para guru dalam mengajarkan kitab kuning kepada para santrinya. MDT yang sudah tumbuh berkembang di masyarakat sejak Indonesia belum merdeka perlu mendapatkan perlakuan semestinya.

Jumat, 10 Januari 2014 merupakan hari yang membahagiakan bagi 75 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Indonesia. Ke 75 guru MDT itu hendak mengawali short course metode cepat baca kitab kuning (Amtsilati) di Jepara.

Kedatangan para guru langsung disambut oleh Bupati Jepara Drs. KH. Ahmad Marzuki, SE di Pendopo Kabupaten. Bagi Ahmad Muzaki, para guru MDT tersebut merupakan tamu istimewa karena berasal dari berbagai penjuru tanah air. Apalagi mereka berniat untuk mempelajari metode baca kitab kuning melalui metode Amtsilati yang merupakan karya geniun warganya yang merupakan pengasuh PP. Darul Falah, Bangsri Jepara Jawa Tengah.

Selama sebulan penuh guru MDT ini akan mendapat pelatihan metode mengajar memahami kitab kuning di bawah bimbingan langsung pencipta metode Amtsilati, KH Taufiqul Hakim.

"Kegiatan pengiriman guru MDT ke Jepara merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi guru dalam mengakses kitab kuning, yang dibutuhkan di Madin", ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ace Saefuddin, yang didampingi Kasubdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Mamat Salamat Burhanuddin.

Dalam sambutannya Bupati Jepara mengungkapkan terimakasih dan rasa bangga atas terpilihnya pondok pesantren yang ada di daerahnya, terpilih sebagai tempat pelatihan para guru diniyah takmiliyah . Bupati menjelaskan bahwa metode Amtsilati merupakan karya ulama putra asli Jepara yang sudah terbukti ketenarannya sampai manca negara. Karena amtsilati kami banyak kedatangan tamu dan santri dari Malaysia, Thailand dan lain lain. "Jepara saat ini memang menjadi pusat wisata religi pesantren yang membanggakan", tutur Bupati Jepara yang juga alumni pondok pesantren Kajen Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.

Short course ini terselenggara atas kerjasama Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Ace Saifuddin mengatakan bahwa: "Program short course peningkatan kapasitas guru Madin bidang metode cara cepat baca kitab kuning Amtsilati kali ini merupakan Angkatan Pertama, dari yang seharusnya sudah dikirim pada tahun pada Anggaran 2013. Insya Allah pada Tahun 2014 akan menyusul Angkatan berikutnya dengan jumlah yang bertambah".
(RB/ra)
Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!