Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Minggu, 28 Juli 2013

Rencana Pembubaran Ormas " FPI, Densus 88, Ahmadiyah, dan Aliran Syi'ah"

Menjawab wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7) petang, Seskab Dipo Alam mengatakan, bukan hanya Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) saja yang dituntut masyarakat dibubarkan, tetapi juga ada yang menginginkan Densus 88, Ahmadiyah, termasuk aliran Syiah yang disebut sebagian pihak sebagai aliran sesat untuk dibubarkan.
“Setahu saya memang ada caranya apakah itu melalui MPR, mungkin terjadi zaman dulu di mana PKI dibubarkan diputuskan dengan TAP MPR, kemudian ada juga BP MIGAS dibubarkan oleh MK setelah reformasi. Memang setelah reformasi setahu saya tidak ada inisiatif pemerintah membubarkan suatu ormas ataupun lembaga,” kata Seskab Dipo Alam.
Diakuinya, dulu ada setelah reformasi ketika Presiden Gus Dur ingin membubarkan DPR tapi kan itu juga tidak terjadi, meski saat itu Gus Dur mengeluarkan Dekrit. Nah sekarang nanti setelah reformasi ini, menurut Seskab, tentunya Mendagri yang paling tahu tahapan-tahapan bagaimana adanya seperti pembubaran ormas itu.
Menanggapi hal itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, bahwa soal pembubaran organisasi kemasyarakatan itu diatur dalam Undang-Undang Ormas yang baru (UU No. 17 Tahun 2013), dulu diatur dalam UU No 8 Tahun 1985. Adapun sebab-sebab Ormas dibubarkan itu diatur dalam UU, pertama diatur dalam pasal 59 ayat 2.
“Nah khusus untuk FPI itu mungkin kita bisa lihat dalam Pasal 59 Ayat 2 (d) dan (e).  (d) itu bisa disebut menganggu ketentraman dan ketertiban dan (e) itu mengambil peran penegak hukum. Cuma sanksinya di dalam UU itu mulai Pasal 60 sampai 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural, harus melalui peringatan, tidak boleh beraktivitas sementara, menghentikan aktivitasnya sementara. Itu pun ada (2), kalau di daerah harus minta persetujuan atau pendapat DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan; kalau di pusat saya harus minta pendapat dulu dari Mahkamah Agung (MK),” papar Mendagri.
Yang kedua, lanjut Mendagri, kalau akan meningkat setingkat lagi menjadi pembubaran maka harus melalui proses peradilan. Bagaimana proses peradilan, kalau berbadan hukum harus diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada pengadilan negeri setempat untuk pembubaran. Untuk yang berbadan hukum dilakukan pembubaran dengan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terlebih dahulu. Itu harus minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dulu, panjang.
“Jadi inilah yang saya sebut UU ini sangat persuasif dan itu pun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu. Nah ketika terjadi kasus seperti ini orang yang mengatakan dulu mungkin represif sekarang minta pula pembubaran ormas itu. Kan ini aneh, ada sikap ambivalen di situ di dalam menanggapi,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.
Seskab Dipo Alam menimpali, dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ormas itu, dalam hal pembubaran ini ada ambivalen dan ada aturan, ada UU-nya. “Jadi intinya ada UU-nya, ada aturannya, dan segala macam dengan pengadilan sampai akhirnya bisa andaikata memang itu terbukti di pengadilan, memenuhi persyaratan semua, itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Tapi menurut Seskab Dipo Alam tidak langsung serta merta ini menjadi inisiatif pemerintah. “Masyarakat silakan saja, ada yang minta MK bubarkan BP Migas, bubar. Ada yang minta melalui MPR andaikan kata dulu PKI dibubarkan, bubar,” tuturnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ia tidak pernah takut dengan soal pembubaran, selama ada aturan yang terpenuhi. “Tegas itu berdasarkan hukum, berdasarkan aturan. Sekarang kita ikuti aturan ini,” ujarnya.
Tindakan Polri
Terkait dengan oknum-oknum Ormas yang melakukan main hakim sendiri, Seskab Dipo Alam mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjelaskan, akan dilakukan penindakan oleh Polri.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, proses hokum terhadap oknum-oknum Ormas yang melakukan kekerasan atau main hakin sendiri dilakukan berdasarkan hukum pidana. “Ini ada individu yang melakukan pelanggaran hukum pidana diproses oleh Polri tapi yang atas nama organisasi tunduk kepada UU Keormasan ini,” tukasnya.
(Humas Setkab/ES) 
Sumber :Sekretariat Negara RI Tags :Berita Nasional

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!