Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Senin, 27 Mei 2013

Jabatan Fungsional Sebuah Pilihan Karier yang Prospektif Bagi PNS

SEMARANG - Sejak ditetapkannya  UU 43/1999, PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah hingga RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemprov Jateng perlu mencermati dinamika pelaksanaan reformasi birokrasi. Mengingat dalam UU, PP dan RUU tersebut mengamanatkan tentang pentingnya pembinaan karier PNS yang diorientasikan pada pembentukan PNS yang profesional.
 
Dengan kemampuan unggul diharapkan PNS dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan tupoksinya sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi,” kata Suko Mardiono, SH, MM, pada acara  “Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian”, di BKD Prov. Jateng, Rabu kemaren (16/5).
 
Kepala BKD Prov Jateng itu juga mengungkapkan bahwa Kebijakan ini telah dilakukan Inspektorat di daerah, yakni jabatan eselon IV dihapus dan sebagai gantinya diberdayagunakan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
 
Penetapan Jabatan Fungsional Baru
Pemerintah melalui beberapa ketentuan perundangan telah menetapkan lebih dari 118 dari 26 rumpun jabatan fungsional yang ada.
 
Pada tahun 2012 Pemerintah pusat telah menetapkan beberapa jabatan fungsional baru, diantaranya Assessor SDM Aparatur, berdasarkan Permenpan dan RB  Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya dan Auditor Kepegawaian, berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya.
 
Penetapan jabatan Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian memberikan harapan baru dalam manajemen kepegawaian, yaitu :
Pertama, jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur, tupoksinya melakukan penilaian dan mewujudkan data kompetensi PNS yang terukur dan obyektif sebagai salah satu pertimbangan  dalam pembinaan karier PNS artinya Assessor SDM Aparatur sebagai pelaksana Assessment Center memiliki peran strategis dalam perumusan instrumen, penyusunan persyaratan jabatan, pelaksanaan pengukuran kompetensi dan sekaligus konseling.
 
Disampaikan oleh Suko Mardiono, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2002 telah menetapkan kebijakan pembentukan Assessment Center yang didukung sejumlah 12 Assessor. Pengalaman penugasan yang telah dilakukan Assesor sudah cukup banyak antara lain tes kompetensi Calon Sekda di Kabupaten/Kota, jabatan eselon II dan III di Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktur Perusda dan lembaga swasta lainnya.
 
Dengan demikian, diharapkan dengan ditetapkannya sebagai pejabat fungsional Assessor SDM Aparatur diharapkan memberikan kepastian bagi pengembangan karier bagi teman-teman Assesor.
 
Kedua, jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, tupoksinya melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Selama ini fungsi audit PNS  sepenuhnya dilakukan oleh pejabat fungsional Auditor di Inspektorat. Namun demikian, dengan pertimbangan ruang lingkup kepegawaian yang luas dan banyaknya permasalahan kepegawaian yang muncul di daerah maka ditetapkan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian. Hal ini diharapkan dapat semakin memperbaiki manajemen kepegawaian, tertib administrasi dan peningkatan kinerja PNS.
 
Kendala-kendala
Namun demikian, proses pembinaan dan pengembangan JFT bukanlah pekerjaan yang mudah. Masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi para Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, antara lain yaitu Masih kuatnya paradigma “status quo” lebih nyamannya posisi Pejabat Struktural dengan segala tunjangan / fasilitas yang ada.
 
Sementara, Pola hubungan kerja, belum jelasnya pola hubungan kerja antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional tertentu, Struktur organisasi, pembentukan jabatan struktural dengan tugas dan fungsi yang cenderung bersifat operasional (non manajerial) akan berbenturan dengan tugas dan fungsi operasional yang dilaksanakan pejabat fungsional, Minat PNS untuk melimpah ke dalam jabatan fungsional masih rendah, CPNS yang diangkat dalam formasi JFT namun dalam penugasannya tidak sesuai dengan formasi awal maupun kompetensinya.
 
Diakhir sambutannya, Kepala BKD mengharapkan agar pengembangan eksistensi JFT, tidak hanya sekedar pelarian para PNS yang mengejar tunjangan jabatan dan memperpanjang BUP, namun benar-benar merupakan suatu kebutuhan organisasi dan dapat menjadi pilihan karier yang prospektif bagi PNS.
 
Selaku Pembicara pada acara sosialisasi tersebut Prastyono C. Yulianto, SH, M.Si Direktur Jabatan Karier BKN Jakarta dan Dra. Sri Kusumaningsih Kepala  Pusat Penilaian Kompetensi PNS BKN Jakarta sebagai Pembicara. Sebagai moderator Drs. Juwandi, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah.
 
Peserta sosialisasi adalah Pejabat Struktural Eselon III BKD Provinsi Jawa Tengah, Para Pejabat Pengelola Kepegawaian pada BKD dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Para Assessor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.   *www.jatengprov.go.id_BKD-editorBudiSaptowo*
Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!